Dianggap Cemarkan Nama Baik 'AR' Diadukan Dua Waker Tambak Udang PT. Bumi Subur​ Ke Polisi

Foto: Dummy Hidayat (bermasker merah) saat menyampaikan perkataanya pada wartawan
1419
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang -- H. Amari, bersama dua rekannya sesama waker di tambak udang milik PT. Bumi Subur di Dusun Meleman Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun, mendatangi Polres Lumajang Jawa Timur, Kamis (25/6/2020).

Saat itu ia didampingi dua kuasa hukumnya, Dummy Hidayat dan Abdul Rokhim dari Firma Hukum Lumajang.

Bukan tanpa maksud, saat itu mereka bertujuan mengadukan dugaan pencemaran nama baik, yang diduga dilakukan oleh seseorang inisial 'AR' melalui linimasa percakapkan media sosial.

"Alhamdulillah diterima dengan baik. Tadi sudah bertemu dengan Kasat Reskrim, dan surat aduannya sudah kami serahkan dan diterima," kata Dummy.

Imbuh Dummy, aduannya tersebut akan ditindak lanjuti dengan mempertemukan kedua belah pihak dalam ranah mediasi dan rencananya akan dilakukan Senin awal pekan depan.

“Dalam percakapan dengan Kasat, Alhamdulillah diterima dengan baik. Sehingga Kasat berkesimpulan seyogyanya kasus ini dimediasi dulu. Kenapa sih mediasi tetap boleh, kembali ke Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 6 Tahun 2019,” imbuh Dummy.

Tujuannya apa?, tutur Dummy, biar kondisi kondusif. 

"Kasat menginginkan, kasus tambak ini kondusif. Tidak ada gesekan, tidak ada apa - apa,” terang dia.

Masih kata Dummy, hal tersebut merupakan masalah sosial, dan bisa dianggap bahaya, bisa memancing emosional sehingga bisa saja memicu konflik.

Persoalan ini bermula dari obrolan di grup WhatsApp SADARKUM LUMAJANG pada 23 Juni 2020 lalu. 

Saat itu, ada anggota grup yang membagikan tautan berita terkait PT Bumi Subur. Kemudian dikomentari oleh anggota lainnya, “30 tahun sudah beroperasi luar biasa…”

Lalu 'AR' menyahuti, dengan tulisan 'Dan Kurang Lebih 10 Tahun Udangnya Di Curi Wakernya Dengan Jumlah Yg Besar'.

Komentar dari AR inilah yang kemudian menjadi permasalahan. Karena dianggap mencemarkan nama baik waker PT Bumi Subur.

Anggota grup sudah mengingatkan 'AR', agar mengedepankan azaz praduga tak bersalah. Namun tak berselang lama, 'AR' keluar dari grup yang berisi 200 lebih anggota itu. Diketahui, anggota grup itu dari berbagai kalangan.

Dummy mengutarakan, sebelumnya kliennya sempat marah ketika dituduh mencuri. 

“Klien saya kemarin juga marah, dikatakan gitu, dituduh mencuri semacam itu. Tapi alhamdulillah klien saya, saya redam amarahnya,” ujar dia.

Ia menjelaskan, ketika 'AR' menyebut waker dari PT Bumi Subur, artinya semua waker yang ada di perusahaan tambak udang tersebut. 

“Kalau dia ngomong waker, jadi semua waker, karena tidak nyebutkan namnya,” terang Dummy.

Dummy pun berharap, dengan adanya aduan ini, agar 'AR' bisa berhati-hati lagi ketika menggunakan sosial media. Aduan ini bisa menjadi pembelajaran bagi 'AR'. 

“Tujuan kami ini, hanya mengingatkan kepada terlapor, agar bijak dalam bersosmed,” tegasnya.

“Jangan berkata sembarangan, patuhi asas praduga tak bersalah, Tujuan kami cuma itu. Agar dia bijak, ada penindakan hukum, apalagi di grup SADARKUM (LUMAJANG), untuk pendidikan hukum, penyadaran hukum gitu,” pungkasnya. (Hermanto)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id- Rasa cemas saya pun sulit untuk sekedar diredakan, apalagi hendak dihilangkan, atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi I DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta Pemerintah Daerah setempat, mengusulkan lebih banyak Kuota CPNS dan...

MEMOonline.co.id- “Emergency! Sangat penting.” Itulah pesan saya terima dari asisten. Ia menyela meeting saya hari...

MEMOonline.co.id, Jember- Masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah digelar acara halal bihalal dan silaturahmi bersama jajaran...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kepolisian Sektor Yosowilangun Polres Lumajang, perketat penjagaan di pintu masuk wisata pantai Mbah Drajid Desa Wotgalih...

Komentar