MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Bupati Bekasi bersama Kepala Dinas PUPR dan Forkopimda Kabupaten Bekasi menerima kunjungan Menteri PUPR dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia di Ruang Rapat Bupati, Cikarang Pusat, Kamis (25/6/2020).
Kedatangan dua Menteri tersebut dalam rangka meninjau pelaksanaan pengenaan sanksi pembongkaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Dwisari Waterpark, yang berlokasi di Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur.
Dalam pertemuan, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, mengatakan sudah melakukan langkah-langkah yang sesuai terhadap persoalan Dwisari Waterpark.
“Terkait dengan hal ini, kami sudah melakukan langkah-langkah yang sesuai. Kita juga sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan ijin terhadap hal tersebut,” tegas Bupati.
Terlebih, Bupati menjelaskan bahwa di Kabupaten Bekasi sendiri banyak sekali Situ yang bisa dikatakan sebagai peninggalan yang harus dijaga dan dilestarikan bersama.
“Iya di Kabupaten Bekasi sendiri juga banyak sekali Situ yang harus dilestarikan Pak, karena jangan sampai nanti efek kedepannya seperti banjir dan lain hal mengganggu keberlangsungan hidup anak cucu kita,” jelas Bupati.
Bupati Bekasi, juga mengucapkan terimakasih kepada Menteri yang telah hadir langsung untuk meninjau persoalan Dwisari Waterpark dan mengatakan bahwa apa yang menjadi arahan para Menteri dapat menjadikan Kabupaten Bekasi lebih baik lagi kedepannya.
“Terimakasih kepada Pak Menteri sudah hadir, semoga kedepannya hal seperti ini tidak terjadi lagi. Karena jika ini dibiarkan, tentunya akan menimbulkan dampak jangka panjang yang merugikan,” tuntasnya.
Untuk diketahui, pelanggaran yang dilakukan oleh Dwisari Waterpark adalah letak pendirian bangunan rekreasi air, yang meliputi pemancangan sheetpile dan sarana fasilitas waterpark, berada di kawasan sempadan dan badan sungai Cibeet, Bekasi.
Sementara, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, menjelaskan bahwa kasus pemasangan turap pada badan sungai Cibeet yang dilakukan Waterpark Dwisari merupakan pelanggaran hukum. Walaupun, pengelola wisata itu memiliki alasan karena lahannya amblas tergerus air sungai.
“Kami datang untuk menertibkan sesuai dengan peraturan yang ada. Nanti pihak pengelola juga tetap kita bantu dan kita berikan solusi bersama Pak Menteri PUPR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Sofyan.
Sedangkan, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuatkan pengarah arus di Sungai Cibeet sehingga tidak akan menerjang tanah milik Dwisari Waterpark. (*/Bam/Diens).