Pemkab Bekasi Dukung Langkah Pemerintah Pusat Tertibkan Pemanfaatan Tata Ruang

Foto : Kunjungan kerja Menteri PUPR dan Menteri ATR/ BPN RI ke Kabupaten Bekasi
505
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Bupati Bekasi bersama Kepala Dinas PUPR dan Forkopimda Kabupaten Bekasi menerima kunjungan Menteri PUPR dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia di Ruang Rapat Bupati, Cikarang Pusat, Kamis (25/6/2020).

Kedatangan dua Menteri tersebut dalam rangka meninjau pelaksanaan pengenaan sanksi pembongkaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Dwisari Waterpark, yang berlokasi di Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur.

Dalam pertemuan, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, mengatakan sudah melakukan langkah-langkah yang sesuai terhadap persoalan Dwisari Waterpark.

“Terkait dengan hal ini, kami sudah melakukan langkah-langkah yang sesuai. Kita juga sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan ijin terhadap hal tersebut,” tegas Bupati.

Terlebih, Bupati menjelaskan bahwa di Kabupaten Bekasi sendiri banyak sekali Situ yang bisa dikatakan sebagai peninggalan yang harus dijaga dan dilestarikan bersama.

“Iya di Kabupaten Bekasi sendiri juga banyak sekali Situ yang harus dilestarikan Pak, karena jangan sampai nanti efek kedepannya seperti banjir dan lain hal mengganggu keberlangsungan hidup anak cucu kita,” jelas Bupati.

Bupati Bekasi, juga mengucapkan terimakasih kepada Menteri yang telah hadir langsung untuk meninjau persoalan Dwisari Waterpark dan mengatakan bahwa apa yang menjadi arahan para Menteri dapat menjadikan Kabupaten Bekasi lebih baik lagi kedepannya.

“Terimakasih kepada Pak Menteri sudah hadir, semoga kedepannya hal seperti ini tidak terjadi lagi. Karena jika ini dibiarkan, tentunya akan menimbulkan dampak jangka panjang yang merugikan,” tuntasnya.

Untuk diketahui, pelanggaran yang dilakukan oleh Dwisari Waterpark adalah letak pendirian bangunan rekreasi air, yang meliputi pemancangan sheetpile dan sarana fasilitas waterpark, berada di kawasan sempadan dan badan sungai Cibeet, Bekasi.

Sementara, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, menjelaskan bahwa kasus pemasangan turap pada badan sungai Cibeet yang dilakukan Waterpark Dwisari merupakan pelanggaran hukum. Walaupun, pengelola wisata itu memiliki alasan karena lahannya amblas tergerus air sungai.

“Kami datang untuk menertibkan sesuai dengan peraturan yang ada. Nanti pihak pengelola juga tetap kita bantu dan kita berikan solusi bersama Pak Menteri PUPR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Sofyan.

Sedangkan, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuatkan pengarah arus di Sungai Cibeet sehingga tidak akan menerjang tanah milik Dwisari Waterpark. (*/Bam/Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kepolisian Sektor Klakah Polres Lumajang Jawa Timur, terus berinovasi dalam rangka menjaga keamanan wilayah hukum yang ia...

MEMOonline.co.id, Jakarta- Sudah 3 (tiga) periode Kabupaten Bekasi berada di bawah kepemimpinan Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi, namun...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan berinisial AR (39) yang hendak mengedarkan pil koplo, Rabu...

MEMOonline.co.id- Pasangan sejoli yang bernama demokrasi dan keadilan itu, justru dibunuh oleh palu godam Hakim MK pada kisaran pukul 10.00 hingga...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dalam situasi darurat pasca banjir yang melanda Sungai Regoyo, Babinsa Koramil 0821/09 Candipuro, Serka Novi Wahyu...

Komentar