MEMOonline.co.id, Sumenep - Kepolisian Resort (Polres) Sumenep berhasil ungkap kasus penyalahgunaan barang haram jenis sabu. Kamis (25/6/20).
Berawal dari informasi masyarakat, pada Selasa (23/6/20) kemarin, sekitar pukul 21:00 WIB, di Desa Batang-batang laok Kecamatan Batang-batang Kab Sumenep dilakukan penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabut sabu.
Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, proses penyelidikan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Petugas Polsek Batang batang. Hasilnya ditemukan sabu seberat 0,33 gram lengkap beserta alat hisabnya.
Pelaku penyalahguna barang haram itu yakni Heri Siswanto (46), alamat Dusun Tangere Desa Batang-batang Daya Kecamatan Batang-batang, Sumenep.
Menurut Widiarti, pria kelahiran Sumenep 06 juli 1974 itu tak berkutik saat ditemukan di lokasi, dimana pria tersebut sedang duduk di gubuk milik Adi Kusnadi.
"setelah dilakukan penggeledahan, akhirnya barang haram itu ditemukan," katanya
Barang bukti yang berhasil disita berupa, dua Pocket plastik klip kecil, yakni 1 pocket plastik kecil berisi sabu sabu, 1 pocket satunya juga plastik klip kecil sisa, dua buah potongan sedotan.
Serta seperangkat alat hisap terdiri dari, sebuah bong yang terbuat dari botol plastik bekas, pada tutupnya terdapat dua lubang. Masing-masing lubang tersambung dengan sedotan plastik berwarna putih dan pipet kaca yang terdapat sisa narkotika jenis sabu.
Setelah ditanyakan terhadap tersangka, dirinya mengakui bahwa barang-barang tersebut digunakan pada saat mengkonsumsi sabu sabu.
Atas perilakunya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
"Barang bukti diamankan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Zain)