
MEMOonline.co.id, Sumenep - Sejumlah Alumni yang tergabung dalam Ikatan Alumni An-Nuqayah (IAA) bakal melaporkan security Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial berupa facebook (FB) beberapa hari lalu.
Namun, begitu BPRS Bhakti Sumekar tempat scurity itu bekerja, memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada karyawan salah satu perusahaan milik pemerintah (BUMD) Kabupaten Sumenep itu.
Hal itu dikarenakan, tindakan yang dilakukan karyawannya, bersifat personal.
"Ini kan perbuatan pribadi," kata Novi Sujatmiko, Direktur BPRS Bhakti Sumekar, Sumenep, Jumat (19/6/2020).
Menurutnya, secara kelembagaan bisa memberikan bantuan hukum kepada karyawan apabila karyawan tersandung permasalah hukum saat menjalankan tugas.
"Semisal karyawan bagian penagihan terjadi penganiayaan, baru akan disediakan bantuan hukum, karena dia sedang menjalankan tugas. Kalau ini konteksnya beda, ini murni perbuatan secara pribadi," jelasnya.
Bahkan Novi sangat mendukung langkah yang bakal dilakukan oleh sejumlah alumni salah satu pondok pesantren tertua di kabupaten berlambangkan kuda terbang ini.
"Kalaupun ada keputusan hukum nanti, beliarlah yang bersangkutan yang akan menjalninya," tuturnya.
Bhakan lanjut Novi, secara kelembagaan telah memberikan sanksi berupa penonaktifan kepada yang bersangkutan.
Untuk diketahui, security yang dimaksud telah memposting ujaran kebencian pada kolom komentar akun FB bernama Ieiem Al Ima Ma. Saat itu akun Ieiem Al Ima Ma memposting foto protokol kesehatan covid 19 dilingkungan Pondok Pesantren An-Nuqayah Guluk-guluk.
Dalam komentarnya akun bernama Abd Ghaffari menyebut protokol kesehatan yang dilakukan oleh Pengurus Pondok Pesantren An-Nuqayah Guluk-guluk itu merupakan ajaran PKI dan orang gila.
Komentar tersebut memantik kemarahan sejumlah Alumni salah satu Pondok Pesantren tertua di Kabupaten Sumenep itu. Sehingga alumni yang tergabung dalam Ikatan Alumni An-Nuqayah bakal melaporkan kepada penegak hukum. (Udiens)