Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Sumenep Minta Penyidik Profesional, Sebab, Sudah Sembilan Bulan Kasus Kliennya Tak Jua Tuntas

Foto: Syafrawi, kuasa hukum korban penganiayaan di Sumenep
782
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Proses perkara tindak pidana penganiayaan oleh Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur dinilai lamban. Sudah sembilan bulan perkara dugaan penganiyaan yang menimpa Muhammad Sholihin, warga Kecamatan Talango belum ada kejelasan.

"Sampai saat ini perkara itu belum ada kejelasan, padahal penyidik kabarnya sudah gelar perkara, namun belum ada tersangka," kata Syafrawi, kuasa hukum Muhammad Sholihin, saat ditemui di Mapolres Sumenep, Rabu (10/6/2020).

Penanganan perkara ini kata dia, terbilang cukup lama, bahkan hampir menyamai proses penyelidikan kasus korupsi. "Hingga saat ini sudah ditangani tiga Kasat Reskrim dan hampir dua Kapolres, semoga saja Kapolres yang baru ini bisa menyelesaikan," jelasnya.

Kasus penganiyaan ini terjadi pada 18 September 2018 lalu. Masalah tersebut awalnya terjadi setelah cekcok mengenai karcis kapal tongkang.

Tidak lama kemudian datang segerombolan orang ke rumah pelapor dan mengajak Sholihin untuk ikut mereka. Dengan sangat terpaksa, Sholihin mengikuti kemauan mereka.

Saat itu Sholihin dibonceng oleh seorang berinisial CR, S dan temannya dengan menggunakan sepeda motor Trail Kawasaki menuju ke arah barat menuju pelabuhan Talango.

Namun, sesampainya di simpang tiga jalan menuju pelabuhan, Sholihin diturunkan sehingga terjadi aksi penganiayaan. Sebab, saat itu sudah banyak orang yang diduga teman CR dan S.

Atas peristiwa itu, Sholihin melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Talango pada 19 September 2019 dengan nomor laporan nomor LP/09/IX/2019JATIM/RES SMP/SEK TLNG, dengan terlapor berinisial CR, S dan satu temannya.

Kemudian pada Februari 2020 perkara tersebut dilimpahkan kepada Polres Sumenep. Dengan begitu, penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut menjadi kewenangan Polres Sumenep.

Bahkan, penyidik telah mengkonfrontir antara pelapor dengan tiga terlapor dan dua orang saksi. Namun, sayangnya saat itu tiga terlapor tidak hadir tanpa ada keterangan.

"Kami minta penyidik segera menuntaskan perkara ini, dan kami akan kawal hingga tuntas nanti," jelas Syafrawi.

Sementara itu Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti belum memberikan kejelasan secara rinci karena masih dalam perjalanan dari Guluk-guluk. Dia menyuruh untuk konfirmasi langsung kepada Kanit Pidum, Kanit Pidum IPDA Edi Sumarno. Namun, saat dikonfirmasi, Kanit Pidum tidak memberikan keterangan. "Sudah pulang, besok saja," kata Edi Sumarno melalui sambungan teleponnya. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pelaksanaan Kalender Event yang digelar Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Diaspora setempat,...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Ngatmini (50) warga Dusun Sriti Desa Sumber Urip Pronojiwo Lumajang, dievakuasi petugas gabungan TNI Polri dibantu warga...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Ketua DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abdul Hamid Ali Munir, mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan Ketua DPRD...

MEMOonline.co.id, Trenggalek- Bima Wahyu Syahputra atau yang lebih dikenal Bima adalah seorang travel content creator asal Indonesia yang lahir di...

MEMOonline.co.id- Rasa cemas saya pun sulit untuk sekedar diredakan, apalagi hendak dihilangkan, atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak...

Komentar