
MEMOonline.co.id, Lumajang - PT. Bumi Subur, tambak udang di Dusun Meleman Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur, terus menjadi sorotan.
Satu persatu, seoalah terkuak. Bermula dari kasus dugaan pencurian udang pada Mei kemarin, saat ini, sejumlah persoalan lain, menjadi catatan.
Informasi sejumlah dugaan penyimpanganpun sampai ke telinga wartawan.
Sedari terjadi penyempitan sungai berdampak pada lahan pertanian warga, izin tambak diduga tak sesuai dengan jumlah petak, juga pembuangan limbah mengalir ke laut yang juga diduga timbulkan pencemaran, bahkan CSR yang menurut sejumlah keterangan sejumlah pihak tak ada realisasinya.
Pantauan di lokasi sekitar tambak, ada aliran sungai dari dalam tambak melewati bawah pagar terhubung ke laut. Ada satu aliran, terpasang pagar tak ubahnya penyaring dari bambu.
Dari aliran tersebut, sesekali keluar warna coklat (keruh). Diikuti sampah.
Hal tersebut manggaris bawahi, akan dugaan pembuangan limbah tambak udang milik PT. Bumi Subur, tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, tidak ada proses terlebih amdal.
Terpisah, Direktur PT. Bumi Subur, Hendra, saat dikonfirmasi awak media berkata, jika pihaknya telah menaati aturan pemerintah.
"Itu kan take over ya, mulai awal tambak itu ya seperti itu," kata Hendra, Jum'at (5/6/2020).
Ditanya terkait pembuangan limbah ke sungai langsung, mengalir ke laut hingga timbulkan pencemaran. Hendra menjawab hal itu seyogyanya diterangkan oleh seorang ahli.
"Itu mestinya orang yang ahli yang mengkaji. Soalnya disekitar tambak ya banyak orang mancing ikannya juga banyak, dan di tambak itu tidak ada limbah harusnya pak. Lagi proses, jadi pokoknya ketentuan pemerintah itu kita ikuti," imbu dia.
Terbesit kabar, jika warga akan mendemo tambak udang jika hal tersebut masih saja tidak ditindak lanjuti.
Sementara ditanya soal izin petak tambak yang diduga kurang (dari 80 petak yang dimiliki PT. Bumi Subur, yang berizin hanya 27 petak).
Hendra menegas jika soal perizinan sudah komplit semua. Terkait mekanisme perizinan, kata dia pihaknya sudah memenuhi.
"Ada pak, ya sudah ditutup dulu - dulu kalau izinnya tidak kompit. Salah itu (informasinya), kita maunya legal, semua ketentuan kita penuhi," terang Hendra.
Selebihnya, dikonfirmasi soal CSR menindak lanjuti hasil sidak Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang diwaktu sebelumnya, yang mendapati jika PT. Bumi Subur sepertinya belum pernah memberikan CSR terhadap warga sekitar, Hendra menjawab seolah dirinya berbalik bertanya, yang dimaksud CSR itu yang seperti apa.
"Perlu minta penjelasan yang dimaksud itu apa," pangkas Hendra.
Untuk diketahui, dilansir dari Wikipedia.org Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya), perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. (Hermanto)