MEMOonline.co.id, Sampang - Jajaran Polres Sampang mengamankan miras di sebuah warung di Kecamatan Camplong kabupaten Sampang, Madura, jawa Timur, saat melakukan giat patroli rutin.
Wakapolres Sampang Kompol Mukhamad Lutfi saat dikonfirmasi lewat whatsapp membenarkan telah mengamankan miras dan para peminum dan juga penjual miras.
"Kita bawa barang buktinya juga peminumnya serta penjual miras itu ke Polsek Camplong," kata Kompol Lutfi, minggu (31/5/2020).
Menurut Kompol Lutfi, para peminum ini diketahui saat jajaran Polres Sampang melakukan patroli rutin di desa tanjung, saya lihat ada masyarakat joget - joget di pinggir jalan di depan warung, saya hampiri dan ternyata setelah saya periksa menemukan beberapa botol miras.
"Kita amankan dua botol miras jenis arak," kata orang nomor 2 di jajaran Polres Sampang ini.
Masih kata Kompol Lutfi, setelah kita kembangkan dari mana mendapatkan miras ini, para peminum ini mengatakan membeli di sebuah warung di Desa Tanjung.
"Kami periksa warung yang menjual miras itu, ternyata banyak ditemukan botol kosong bekas miras, penjual mengaku membeli miris itu dari Kabupaten Sumenep," katanya.
"Pihaknya membawa peminum dan penjual miras itu ke Polsek Camplong untuk dibuatkan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," tandasnya. (Fathur)