Pernah Ditetapkan Tersangka Hingga Dilakukan Penahanan, Tersangka Kasus Beras Oplosan di Sumenep Kini Dilepas, Alasannya 'Demi Hukum'. Lalu... ?

Foto: Ibu Latifa, tersangka kasus beras oplosan yg kini dilepas
1213
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Setelah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus beras oplosan, yakni Ibu Latifa, Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini melakukan pelepasan terhadap tersangka, dengan alasan 'Demi huku'.

Meski begitu, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Oscar Stefanus Setjo, memastikan kasus yang sedang ditangani saat ini, akan tetap dilanjut.

"Penanganan kasus beras oplos tetap berlanjut," kata AKP Oscar Stefanus Setjo, Kasat Reskrim Polres Sumenep, Rabu (20/5/2020).

Sedangkan dalam perkara ini Penyidik Polres Sumenep menetapkan Latifa (43), warga Jl. Merpati, Pamolokan, Sumenep sebagai tersangka dan dilakukan penahan. Namun, baru-baru ini tersangka dibebaskan demi hukum atau tidak dilakukan penahanan kembali.

Dilepasnya Latifah itu karena sudah menjalani masa tahanan selama 60 hari dan berkas perkaranya belum lengkap atau P21. Sehingga masa penahanan tidak bisa diperpanjang kembali, karena sesuai aturan perpanjangan masa penahanan hanya bisa dilakukan satu kali.

"Namun karena sudah habis masa penahanan maka Tsk Latifa dibebaskan demi hukum," katanya.

Selama ini kata dia, penyidik sudah maksimal dalam melakukan proses penyidikan dalam kasus tersebut. Salah satu bukti pihak Polres memenangkan gugatan yang diajukan oleh Latifah pasca penetapan tersangka.

Pasca putusan praperadilan kata Oscar, berkas perkara sudah dikirim kepada pihak Kejaksaan, dan Pihak kejaksaan memberikan petunjuk P19 kepada penyidik untuk dilengkapi.

Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, penyidik Polres Sunenep mengirimkan berkas kembali kepada pihak Kejaksaan. 

"Dan baru Hari ini, Selasa 19 Mei 2020 ada petunjuk tambahan dari kejaksaan untuk dilengkapi kembali berkas tersebut, sehingga penyidik akan melengkapi petunjuk dari kejaksaan kembali," jelasnya.

Kasus beras oplosan kata dia merupakan yang pertama kali yang ditangani Polres Sumenep. Sehingga memerlukan ketelitian dalam melengkapi alat bukti untuk dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Polisi dan Jaksa berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memproses kasus beras tersebut," tegasnya.

Rabu, 26 Februari 2020 Satreskrim Polres Sumenep melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di gudang Yudatama Art, Desa Pamolokan, Sumenep atas dugaan beras oplosan.

Hasil penyelidikan, penyiduk menetapkan Latifa sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 62 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 139 UU 18/2012 tentang Pangan, dan pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan.

Saat masih berstatus tersangka, Latifa juga sempat mengajukan praperadilan dengan termohon Polres Sumenep. Namun, upaya hukum yang dilakukan itu ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. (Udiens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah dijadikan momentum untuk berbagi rasa oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten...

MEMOonline.co.id, Jember- Bupati Jember Hendy Siswanto melaksanakan program Jember Bershodaqoh (J-Bershodaqoh) di Kecamatan Balung yang meliputi 8...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membagikan ilmu jurnalistik kepada puluhan...

MEMOonline.co.id, Padang- Hafiz Rahman Hakim atau yang lebih dikenal Hafiz adalah seorang travel content creator asal Indonesia yang lahir di...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pembangunan Kantor baru gedung DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang peletakan batu pertamanya dilkukan pada 21 Agustus...

Komentar