Polemik Intermie Dan Dugaan Dana Bansos Direkayasa. Dewan Tantang Dinsos Buka Data Penerima Bantuan

Foto : Mahmudi, Anggota DPRD Bangkalan saat diwawancarai.
943
ad

MEMOonline.co.id, Bangkalan - Penyaluran bantuan sosial (Bansos) masyarakat terdampak Covid-19 di Bangkalan tuai polemik. Baik dana yang digunakan untuk pengadaan bantuan dan data penerimanya itu diduga kuat penuh dengan rekayasa.

Akibatnya, beberapa anggota DPRD Bangkalan terus menyoal hal tersebut. Bahkan, mereka menuding Dinas sosial (Dinsos) selaku pelaksana penyaluran bansos melakukan rekayasa anggaran maupun data penerima.

Hal itu disampaikan anggota fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Bangkalan, Mahmudi.

Pria yang sekaligus menjadi Ketua DPC Hanura itu mengungkapkan, bantuan sosial berupa sembako yang diberikan kepada masyarakat tidak memiliki kualitas bagus sesuai dengan dana yang dianggarkan. Yaitu Rp 95 ribu per satu paket. Ia sangat yakin pihak Dinsos memotong per paketnya sebesar Rp 20 ribu.

"Kalau alasannya pajak tidak masuk akal, pajak itu hanya 1,5%,  itupun hanya dikenakan pajak pembelian. Kenyataanya, baik beras, minyak goreng maupun mie instan yang diberikan ke masyarakat walitasnya sangat buruk," ungkap dia. Senin (18/5/2020). 

"Masa bansos isinya Intermie dan beras jelek, kalau dikonsumsi bisa sakit perut itu," imbuhnya diiringi tawa.

Selain itu, anggota Dewan asal Kecamatan Arosbaya itu juga mempertanyakan jika Dinsos memang menggunakan pihak ketiga untuk diajak kerjasama dalam pengadaan sembako Bansos. Menurutnya, jika ada pihak ketiga haruslah melalui proses lelang. 

"Kalau benar harusnya ada proses lelang, kapan dilelang, pemenangnya siapa harus jelas, ini kan tidak, dari situ saja Dinsos sudah tidak transparan," paparnya. 

Tak hanya itu, ia menantang Dinsos untuk mempublikasikan data penerima bantuan. Baik PKH, BPNT, Bansos tingkat provinsi, maupun Kabupaten hingga BLT DD. ia sangat yakin, penerima manfaat yang mendapat bantuan  banyak yang double dan tidak tepat sasaran.

"Saya tantang untuk buka data by name by address. Buktikan kalau bantuan itu diterima masyarakat dan tepat sasaran, saya yakin Dinsos tidak akan berani," tantangnya.

Politisi yang sempat dinyatakan reaktif Covid-19 itu menuding pihak Dinsos juga berlindung pada Perppu nomor 1 tahun 2020 pasal 27. Dimana, secara garis besar penyedia, pelaksana, serta seluruh pihak yang terlibat dalam Bansos tidak bisa dituntut secara pidana dan juga perdata. 

"Jadi, perpu itu hanya digunakan untuk berlindung oleh banyak pihak yang menyalahgunakan uang rakyat. Saya mengecam siapapun yang memakan hak orang miskin," ucap Mahmudi.

Disisi lain, hingga kini pihak Dinsos  Bangkalan enggan memberikan penjelasan saat dimintai keterangan. Iwan Setiawan selaku sekretaris Dinsos juga memilih diam saat dihubungi. (Zai).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Seorang pria berinisial A, Warga desa Bangsalsari kecamatan Bangsalsari, yang merupakan terlapor dugaan pencabulan anak di...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komitmen RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan berbasis digital membuahkan hasil...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan berbasis teknologi....

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM Lira DPD Kabupaten Lumajang, mengirim Dumas (pengaduan masyarakat) ke Inspektorat Kabupaten Lumajang, Jum'at...

MEMOonline.co.id, Sampang- Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur wilayah Sampang dinilai amburadul dalam mengerjakan proyek...

Komentar