Kuasa Hukum Citizen Lawsuit Slamet Mintoyo, Kembali Tegaskan 'Hak Angket DPRD Jember Tidak Sesuai Prosedur Hukum'

Foto: Suasana persidangan gugatan warga terhadap DPRD Jember yang digelar PN Jember
628
ad

MEMOonline.co.id, Jember - Sidang gugatan Citizen Lawsuit Slamet Mintoyo, warga Desa/Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember terhadap DPRD setempat terus berlangsung. Kini, Pengadilan Negeri (PN) Jember memberikan kesempatan kepada tergugat untuk membacakan gugatannya.


Kuasa hukum penggugat, M. Husni Thamrin dan Heru Nugroho secara bergantian membacakan gugatannya. Setidaknya, ada 16 item gugatan warga Jember itu terhadap legislatif setempat.

Salah satu gugatan Slamet Mintoyo, yakni soal Hak Angket DPRD terhadap Bupati Jember, Faida yang tidak prosedural. Hak angket itu dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bukan tanpa alasan, hal itu karena keputusan DPRD Jember tentang usulan hak angket menggunakan dasar hukum pasal 371 dan pasal 381 UU/17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan pasal 409 huruf (d) UU/23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Untuk itu, pihaknya mengusulkan penyelesaian dengan cara pihak tergugat mencabut keputusan DPRD Jember tertanggal 30 Desember 2019 tentang Usul Hak Angket tersebut.

“Selama proses gugatan berlangsung, dan belum ada ketetapan hukum, kami minta agar Majelis Hakim menghentikan proses interpelasi yang dilakukan oleh DPRD Jember, sampai ada ketetapan hukum,” ujar Husni Thmarin.

Sementara pihak tergugat dalam hal ini DPRD Jember, melalui juru bicara kuasa hukumnya Anasrul Chaniago, kepada wartawan mengatakan bahwa, pihaknya masih akan melakukan koordinasi terlebih dulu dengan anggota dewan.

“Kami masih akan melakukan koordinasi dulu, apalagi sidang berikutnya merupakan jawaban yang harus kami bacakan di majelis sidang,” ujar Anasrul.

Ketika ditanya soal legalitas peraturan sampai menjadi Hak Angket dan Hak Interpelasi di DPRD yang dijadikan dasar oleh penggugat, Anasrul mengatakan, bahwa peraturan memang sudah dicabut atau dibatalkan, tapi masih ada peraturan lain yang mengesahkan Hak Angket dan Hak Interpelasi tersebut.

“Memang ada aturan dan tata tertib sudah dicabut ketika DPRD memutuskan menggunakan Hak Angket dan Hak Interpelasinya, tapi peraturan yang dicabut itu ada peraturan penggantinya, soal tata tertib yang katanya dicabut, itu kan tata tertib yang lama dan sudah diganti dengan tata tertib yang baru,” pungkas Anas. (inul)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pelaksanaan Kalender Event yang digelar Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Diaspora setempat,...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Ngatmini (50) warga Dusun Sriti Desa Sumber Urip Pronojiwo Lumajang, dievakuasi petugas gabungan TNI Polri dibantu warga...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Ketua DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abdul Hamid Ali Munir, mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan Ketua DPRD...

MEMOonline.co.id, Trenggalek- Bima Wahyu Syahputra atau yang lebih dikenal Bima adalah seorang travel content creator asal Indonesia yang lahir di...

MEMOonline.co.id- Rasa cemas saya pun sulit untuk sekedar diredakan, apalagi hendak dihilangkan, atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak...

Komentar