MEMOonline.co.id, Sampang - Rapat Paripurna DPRD Sampang dengan Bupati menggunakan Video Conference dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sampang Tahun Anggaran 2019.
Rapat yang digelar di ruang Graha Paripurna DPRD Sampang, dan di ruang Pemkab untuk Bupati Sampang.
Ketua DPRD Sampang, Fadol mengatakan, ini tugas DPRD dalam pengawasan, sehingga apa yang sudah disajikan merupakan awal dari proses pertanggungjawaban Bupati Sampang tahun 2019.
"Ini semua demi perbaikan program tahun 2020 dan maksimalisasi progaram di tahun 2021," jelas Fadol, senin (6/4/2020
Bahkan kata Fadol, di dalam penyampaian Bupati, ada beberapa poin yang disampaikan untuk dijadikan bahan acuan dan catatan DPRD Kabupaten Sampang untuk program pembangunan yang akan datang.
"Semua itu berdasarkan visi misi Bupati, dan disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah," jelasnya.
Sementara, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi di Aula Pemkab Sampang mengatakan, LKPj tahun 2019 diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPj kepada DPRD setempat.
Selain itu ketentuan tersebut juga diatur dalam pasal 19 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 yang menyebutkan kepala daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyampaian LKPj ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” katanya.
“Kami berharap apa yang disampaikan kepada DPRD berbalas catatan strategis untuk perbaikan dan peningkatan kinerja birokrasi di Kabupaten Sampang yang akan datang,” tambahnya. (Fathur)