MEMOonline.co.id, Sampang - Sat Reskrim Polres Sampang mengamankan penjudi adu jangkrik di Dusun Bira, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang WS melalui Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire piliang mengungkapkan, judi adu jangkrik itu diketahui setelah ada laporan dari masyarakat, bahwa di daerah Desa Bira Barat ada perjudian adu jangkrik.
"Kita dalami informasi itu, dan kita selidiki lebih lanjut dan akhirnya kita lakukan penggerebekan," ungkap Riki, sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Sampang, saat press rilis di lapangan Wijaya Sampang, selasa (31/3/2020).
Cara bermain dalam adu jangkrik itu awalnya 2 jangkrik ditaruh di masing masing wadah untuk mengetahui besar kecilnya jangkrik yang akan diadu.
Selanjutnya, jika dikatakan gandeng dan pas ukurannya, maka jangkrik dikembalikan ke pemiliknya. Setelah itu mengumpulkan uang taruhan kepada masing masing pemilik jangkrik.
"Setelah masing - masing jangkrik dinyatakan siap untuk diadu, maka kaca pembatas diangkat, lalu jangkrik yang lari duluan dikatakan kalah," terangnya.
Perjudian adu jangkrik itu dimulai dari jam 10.00 wib sampai sore hari terletak di tengah persawahan. Ada sekitar 20 orang penjudi saat itu, namun yang berhasil kami amankan hanya 4 orang.
"Kami berhasil mengamankan 4 tersangka dan barang bukti 36 jangkrik serta uang Rp. 1.376.000," ungkapnya.
Tersangka diancam pasal 303 sub 306 bis ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 4 sampai 10 tahun. (Fathur)