
MEMOonline.coid, Bekasi - Cikarang Pusat - Dugaan adanya pelanggaran dalam mekanisme pada proses tahapan pemilihan Calon Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2017-2022, Panitia pemilihan (Panlih) akan dilaporkan oleh mantan aktivis Mahasiswa atas dugaan penyalahgunaan wewenang ('Abuse Of Power').
"Aturannya sudah jelas dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2016 dan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) serta Tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi No. 2 tahun 2019," ujar Ujo, Mantan Aktivis Mahasiswa dalam konferensi persnya, Rabu (18/3).
Ujo menduga, Panlih 'kebablasan' saat melakukan studi banding yang dengan jelas secara aturan merupakan bukan wewenang atau tugas Panlih. Sebab lanjutnya lagi, Panlih sifatnya hanya fasilitator atau pelaksana.
"Kalau berdasarkan peraturan dan tata tertib dewan, yang seharusnya melakukan studi banding adalah Bamus atau Pansus. Tetapi disini yang terjadi, justru Panlih yang melakukan studi banding," jelasnya.
Karena Panlih bukan merupakan Alat Kelengkapan Dewan, sambung Ujo, otomatis Panlih DPRD tidak berhak menggunakan anggaran untuk studi banding ke berbagai daerah, seperti yang sudah dilakukan Panlih beberapa waktu lalu.
"Anggaran yang mereka (Panlih-red) gunakan untuk studi banding adalah tidak sah. Dalam waktu dekat ini kami akan melaporkannya ke penegak hukum. Dan saat ini kami sedang mempersiapkan penyusunan untuk pelaporan tersebut," ungkapnya.
Dirinya melihat, sambung Ujo lagi, Wakil Rakyat tersebut begitu bersemangat melaksanakan proses pemilihan Cawabup yang penuh kontoversial. Padahal, banyak sekali aturan-aturan yang telah dilanggar.
"Kami berkeyakinan, bahwa apapun hasil produk yang dihasilkan oleh kepanitiaan yang cacat secara hukum maka produk yang dihasilkannya pun pasti tidak sah secara hukum," tandasnya. (Ers/Bam/Diens).