
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Polsek Waru berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian Unit Cultifator Quik Cakar Baja (Traktor) pembajak sawah. Selasa (17/03/2020)
Penangkapan terhadap pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Waru AKP. Akh. Jauhari Anwar,S.H bersama anggotanya.
"Saat ini kami mengamankan MT (34) warga Dusun Rampak, kemudian L (33) warga Dusun Arisan Desa Bajur, HM (30) warga Dusun Bates Desa Ragang, ketiganya Kecamatan Waru", kata AKP. Akh. Jauhari selaku Kapolsek Waru.
Menurutnya, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, Bukti pembelihan atau pembayaran Traktor Pembajak Sawah, 1(satu) Unit Cultifator Quik cakar Baja (traktor) pembajak sawah engine Honda GT 200 TH warna hitam dengan pegangan merah milik pelapor.
"Untuk kronologisnya, hari senin (16/03) sekira pukul 19.00 wib kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian atas nama MT di depan conter HP di Desa Pakong Kecamatan Pakong Pamekasan karena diduga melakukan tindakan pencurian mesin traktor", terangnya.
Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Waru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pada pukul 22.25 wib hasil pengembangan penyidikan dilakukan penangkapan terhadap L di rumahnya di Dusun Aresan Desa Bajur Kecamatan Waru, selain itu petugas mengadakan pengeledahan mendapati 2 (dua) unit sepeda motor Honda Scopy 2017 dan Honda supra tahun 1997 yang ditutupi kain tanpa Nopol yang diduga hasil tindak pidana curanmor", paparnya.
Dengan barang bukti tersebut diatas dibawa ke Polsek Waru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pada hari selasa (17/03) sekitar pukul 02.30 wib hasil pengembangan dilakukan penangkapan kembali terhadap pelaku HM (30) di rumahnya Dusun Bates Desa Ragang Kecamatan Waru, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Waru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", pungkasnya. (M. Halili)