
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Polres Pamekasan menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap satu oknum anggota yang terlibat kasus narkoba, Senin (16/03/2020)
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari SIK. MM mengatakan bahwa, oknum yang di berhentikan tidak hormat itu yakni Aiptu SDT anggota Polsek Pasean dan pernah bertugas di BNN.
"Pemberhentian dan pencopotan jabatan merupakan ketegasan dan komitmen institusi Polri kepada anggotanya yang melanggar aturan serta kode etik," Katanya.
Sementara pada pelaksanaan upacara tersebut, anggota yang bersangkutan tidak hadir. Disamping itu Kapolres juga sudah menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main untuk memecat secara tidak hormat jika ada anggota yang terlibat narkoba.
"Sudah seringkali saya mengingatkan kepada setiap anggota untuk tidak main-main terhadap narkoba, kita sebagai anggota Polri harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," Pungkasnya. (H. Halili)