
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap bahayanya Corona Virus (COVID-19), Bupati Pamekasan, H. Badrut Tamam SPsi, menyampaikan 9 macam imbauan. Senin (16/03/2020)
Adapun 9 macam imbauan tersebut untuk menjadi perhatian bersama dalam rangka pencegahan penyebaran (COVID-19) yang sudah tertuang dalam surat edaran dengan Nomor :443.32/122/432.302/2020. Perihal : peningkatan kewaspadaan (COVID-19) yang isinya adalah :
1. Pemerintah Kabupaten Pamekasan akan membentuk satuan tugas pencegahan COVID-19 yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri yang akan melaksanakan kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19, salah satunya dengan penyemprotan desinfektan di tempat-tempat yang strategis.
2. Rumah sakit umum Daerah agar:
a. Melakukan Surveilans/pengawasan ketat terhadap kunjungan pasien dengan gejala demam, batuk, dan sesak nafas apalagi didukung adanya riwayat bepergian dari daerah atau negara terjangkit.
b. Menyiapkan fasilitas dan sumber daya manusia yang ada untuk pasien infeksi COVID-19.
3. Dinas kesehatan agar mengkoordinasikan setiap penanganan kejadian COVID-19 dan melaporkan secara berkala, dan laporan kejadian mendesak sewaktu-waktu (apabila diperlukan) kepada Bupati Pamekasan.
4. Dinas kesehatan, RSUD, dan Puskesmas setempat untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana serta tindak lanjut dalam menghadapi COVID-19.
5. Dinas pendidikan agar menindaklanjuti surat edaran ini untuk: a. mengatur kegiatan belajar mandiri yang dilaksanakan di rumah peserta didik masing-masing pada satuan dan jenjang pendidikan (PAUD, SD, dan SMP/Sederajat Negara dan Swasta) terhitung mulai tanggal 18 Maret 2020 s/d 1 April 2020.
6. Para camat, Lurah dan Kepala Desa agar menggerakkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19.
7. Kepada Pondok Pesantren, Ormas Islam, dan kelompok keagamaan lainnya untuk menggerakkan masyarakat tetap menjaga pola hidup bersih sehat serta meningkatkan ibadah dan doa agar Pamekasan terhindar dari ujian dan musibah (COVID-19)
8. Pimpinan BUMN, BUMD, dan kantor pelayanan publik lainnya dianjurkan untul menyiapkan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dari kran dan sabun serta sanitizer yang ada dibeberapa lokasi strategis.
9. Semua pihak agar meminimalisir kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa dan meningkatkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) yaitu untuk Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir, alat pembersih sekali pakai (Tisu/Hand Sanitizer) di ruang publik seperti tempat bermain, taman, ruang tunggu, dan lainnya.
Perlu diketahui 9 macam Imbauan ini disampaikan oleh Bupati Pamekasan didampingi Dandim 0826, Waka Polres Pamekasan, Kejari, Sekda dan beberapa Forkopimda lainnya, yang disampaikan di Mandhapa Aghung Ronggosukowati Pamekasan. (M. Halili)