Buntut Penetapan Tersangka Perkelahian Diatas Kapal Penyeberangan Kalianget - Talango, Dua Polsek di Sumenep Dilaporkan ke Irwasda Polda Jatim

Foto: Syafrawi SH. Kuasa hukum tersangka
1593
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep – Dua Polsek di Kabupaten Sumenep, Madura, di laporkan oleh tersangka Sholihin melalui Kuasa Hukumnya Syafrawi, SH, ke Irwasda Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), Rabu (11/3/ 2020).

Sesuai surat tanda terima laporan Polda, nomor 02/B/sp/lll/2020 dan nomor 01/B/sp/III/2020 tertanggal surabaya 11 maret 2020. Dua Polsek yakni, Polsek Kalianget dan Polsek Talango, Kabupaten Sumenep, dilaporkan ke Irwasda Polda Jawa Timur oleh Kuasa Hukum tersangka atas dugaan kinerja dalam penyidikan kasus penganiayaan tidak profesional.

Kuasa Hukum Tersangka, Syafrawi, SH, menyampaikan, dilaporkannya Dua Polsek itu sebab, dalam menetapkan Sholihin dan Satrio Joko Sadewo sebagai tersangka atas pengeroyokan tidak prosedural.

“Tersangka merasa proses pemanggilan dan penyidikan yang dilakukan oleh polsek kalianget tidaķ sesuai prosedur hukum sebagaimana ketentuan dalam KUHAP dan menyalahi kode etik profesi kepolisian, maka pada tgl 11 Maret 2020 melalui kami melaporkan ke Polda,” kata Syafrawi, selaku Kuasa Hukum Sholihin. Jum’at, (13/3/2020).

Padahal, kejadian pemukulan saat itu, jelas Syafrawi, satu lawan satu antara Sholihin dengan Cholilur Rahman (Ilung) di atas kapal tongkang Safaraz Puskopal Kalianget pada tanggal 4 Pebruari 2020 pukul 11.00 Wib.

Sebagaimana laporan Polisi no. LP/01/II/2020/JATIM/RES SMP/SEK KLGT, tertanggal 4 pebruari 2020. Penyidik menetapkan Sholihin dan Joko sebagai tersangka pengeroyokan. “Padahal itu duel satu lawan satu, bukan dikeroyok,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut syafrawi, Polsek Talango dilaporkan juga dalam penyidikan tidak profesional atas Kasus penganiayaan secara berencana dan bersama sama terhadap Muh. Sholihin sebagaimana laporan polisi no. LP/09/IX/2019/JATIM/RES SMP/SEK TLNG, tgl 19 September 2019.

Penyidik Polsek Talango lamban dan terkesan ngulur waktu dalam penyidikan terhitung sejak laporan hingga saat ini sudah 175 hari atau 5 bulan 20 hari sejak tanggal laporan. Namun sampai detik ini, polisi belum menetapkan tersangka.

“Padahal kasus penganiayaan ini sudah terjadi sejak hari Rabu 18 september 2019 pukul 21:15 wib sampai saat ini belum ada tersangka,” jelasnya.

Syafrawi yang juga sebagai Ketua DPC Peradi Madura Raya ini, menceritakan peristiwa terjadinya pengeyokan sesuai keterangan Korban Muh. Sholihin. Terlapor Cholilur Rahman alias Ilung dan Roni juga bersama segerombolan orang banyak, saat itu menjemput Sholihin (Korban) ke rumahnya di DesaTalango dengan cara berteriak teriak, sambil mengancam agar Sholihin ikut gerombolan mereka.

“Setelah Sholihin si Korban ikut dengan dibonceng oleh Cholilur Rahman (Ilung) pelaku dan temannya sampai dipertigaan jalan sebelum pelabuhan diturunkan,” ungkapnya.

Ternyata, kata Sayfrawi, ditempat tersebut sudah banyak orang orang dan akhirnya Sholihin dikepung dan di aniaya oleh orang orang Cholilur Rahman Alias Ilung.

“Hingga saat ini tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga korban Sholihin melalui Kami sebagai Kuasa hukum melaporkan dua polsek itu ke Irwasda Polda Jatim,” pungkasnya. (Alvian/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Diantara sejumlah nama yang muncul dan berpotensi menggantikan posisi Edy Rasyadi sebagai Sekda yang sebentar lagi akan...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Desa (Pemdes) Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, menunjukkan komitmennya dalam...

MEMOonline.co.id, Jember- Warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, mengeluhkan kondisi jalan rusak dan berlubang yang tak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Peristiwa perampokan terjadi di salahsatu toko perhiasan emas di Jalan PB. Sudirman Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Jum'at...

MEMOonline.co.id, Kota Malang- Kota Malang akan menjadi salah satu tuan rumah dalam pelaksanaan Pekan Olahraga bergensi di Jawa Timur yaitu (Porprov)...

Komentar