
MEMOonline.co.id, Sumenep - Lahan pelabuhan pengumpan yang ada di Gersik Putih, tepatnya di Dusun Padurekso, Desa Kalianget Timur, Kecamata Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga hasil penyerobotan.
Pasalnya, lahan yang dibuat Terminal Usaha Kepentingan Sendiri (TUKS) merupakan tanah negara, yang seharusnya tidak boleh dikuasai perorangan.
Informasi yang dihimpun media ini, puluhan hektar lahan yang masuk kawasan sempadan pantai, diduga telah terbit sertifakat usaha yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut keterangan Ketua Pokmaswas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep, Syarkawi, tanah yang berada di pesisir pantai, diduga telah diserobot untuk dijadikan tempat usaha pribadi.
"Perairan pantai Gersik Putih saat ini sudah semakin menyempit, hal itu disebabkan adanya reklamasi pantai sekitar 200 meter," terangnya. Jumat (13/3/2020).
Padahal, area pantai tersebut menjadi tumpuan mata pencaharian masyarakat setempat dalam mengais rejeki sehari hari.
"Pantai yang direklamasi, notabene telah menjadi tumpuan hidup masyarakat untuk mencari ikan dan kekayaan laut lainnya," imbuhnya.
Ironisnya, lanjut Syarkawi, dengan terbitnya sertifikat pantai yang dikeluarkan oleh BPN sumenep kepada tiga pengusaha, terindikasi menyalahi aturan.
"Ini sudah sejak 2005, pantai tersebut diduga kuat diserobot oleh empat pengusaha yg melakukan penimbunan pantai, kemudian dibangun pelabuhan pengumpan," bebernya.
Sebenarnya, kata Syarkawi, awal tahun 2020 lalu, masyarakat besama aktivis telah mempertanyakan temuan tersebut ke sejumlah pihak, mulai dari pemerintah desa hingga kecamatan.
"28 Januari 2020 lalu, masyarakat sudah mendatangi kantor Kecamatan mempertanyakan masalah tersebut, namun berdasarkan keterangan sekcam menyatakan bukan wewenangnya," bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Kalianget Timur, Furnanto menyampaikan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti perihal dugaan reklamasi tanah negara yang diduga telah disertifikat atas nama pribadi.
"Saya kurang tahu soal itu, yang saya tahu kawasan yang disertifikat sepanjang 80 meter, tapi itu bukan di era saya jadi kades," sebutnya.
Kendati demikian, Ipung sapaan akrabnya membenarkan area tersebut masuk bibir pantai. "Iya, seperti itu kondisinya," imbuhnya. (Tim/diens)