
MEMOonline.co.id, Sumenep - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) penyelundupan 10 ton beras oplosan, hingga penggerebegan pabrik pengoplos beras medium menjadi premium dengan lebel/merk 'Ikan Lele Super' yang dilakukan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur beberapa hari lalu, saat ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Pasalnya, sampai berita ini ditulis penyidik Polres Sumenep belum menetapkan satupun tersangka.
Padahal, dalam kasus OTT beras oplosan dan penggerebegan pabrik beras merk 'ikan lele super' yang beralamat di Desa Pamolokan, Kec. Kota Sumenep, dan dipimpin langsung Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, Polisi sudah mengamankan tiga orang pekerja, yang sedang bekerja mengoplos beras medium menjadi beras premium.
Atas dasar itulah, masyarakat terus menggunjingkan persoalan OTT dan penggerebegan beras oplosan, lantaran sampai saat ini belum ada tersangkanya.
Bahkan kasus tersebut tidak hanya menjadi pusat perhatian masyarakat umum saja. Praktisi hukum dan pengamat juga ikut nimbrung dalam kasus yang dianggapnya spektakuker, lantaran melibatkan mafia beras yang sudah melintang puluhan tahun.
"Pertama kita mengapresiasi apa yang dilakukan teman-teman Polres dalam mengungkap mafia raskins di Sumenep. Tapi perlu diperhatikan jika dalam kasus tersebut perlu penyelidikan dan pengembangan pintu masuknya beras itu dari mana...," kata Zamrud Khan, Ketua Komisi Perlindungan Hukum & Pembelaan Hak-Hak Rakyat (Kontra'SM) Sumenep, Senin (9/3/2020).
Menurutnya, dengan menemukan pintu masuknya bahan baku beras oplosan tersebut, petugas akan mudah menemukan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Dalam menetapkan tersangka, petugas memang perlu kehati-hatian. Tapi harapan saya, petugas jangan hanya bergerak di level bawah, melainkan juga harus bergerilya ke level atas. Nah... distu akan ketahuan ada nggak keterlibatab Bulog," terangnya.
Namun begitu, dengan adanya sejumlah saksi yang diamankan dalam penggerebegan pabrik beras oplosan tersebut, petugas mestinya sudah bisa menyimpulkan siapa yang akan dijadikan tersangka dalam kasus itu.
"Tanpa bermaksud menggurui, petugas mestinya sudah dapat menyimpulkan jawaban para saksi yang sudah menjalani pemeriksaan. Pertanyaannya beras itu pemilik siapa... para kuli itu bekerja untuk siapa.... lagian tidak mungkin beras yang dioplos tak bertuan, dan tidak mungkin juga para kuli bekerja tanpa ada yang menyuruh," paparnya.
Dan setelah menemukan titik terang, petugas tinggal memilih pasal yang tepat untuk diterapkan.
"Ada banyak pasal yang bisa diterapkan dalam kasus ini, ada UUD No 18 tahun 2018 tentang pangan, ada Perpres No 8 tahun 2016 tentang penugasan kepada perusahaan umum/Bulog dalam rangka ketahanan pangan nasional. Dan lain sebagainya," pungkasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Oscar Stefanus Setjo, sebagaimana dikutif dari salah satu media mengatakan jika dalam kasus beras oplosan tersebut pihaknya masih menunggu hasil lab serta saksi ahli tentang kandungan dan kwalitas beras tersebut.
"Kita sudah memeriksa beberapa orang saksi termasuk pemilik, kita langsung melakukan langkah-langkah penyidikan, dan kita sudah lakukan kordinasi dengan satgas pangan kabupaten. Terangnya.
Dirinya meyakinkan apabila nanti sudah selesai tahapan demi tahapan akan memberikan informasi yang seterang-terangnya terkait kasus dugaan beras oplosan.
"Kenapa saya tidak menetapkan seorang pun sebagai tersangka, karena untuk menghindari Praperadilan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan,” Ujar Oskar.
Sebab menurut Oscar, dalam membongkar kasus beras oplosan banyak mekanisme yang harus dilalui, baik dari penyelidikan dan penyidikan.
Oleh sebab itu, pihak Polres sumenep ekstra hati-hati lantaran tidak ingin ada masalah, baik dari pihak terduga atau masyarakat.
“Kasus ini memang beda dengan kasus Pidana lainnya, karena menyangkut pangan. dan itu pun butuh proses yang sangat panjang serta harus mendatangkan saksi ahli dan butuh bukti seperti hasil uji lab,” Kata Oscar.
Namun begitu, oscar berjanji akan terus berupaya menyelesaikan kasus ini dan akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, baik dari segi penegakan hukum maupun informasi publik.
Diberitakan sebelumnya, beras oplosan tersebut diproduksi oleh pabrik/gudang Yudatama ART yang berlokasi di Desa Pamolokan, Kec. Kota Sumenep.
Dan beras oplosan tersebut merupakan beras campuran beras Bulog dengan petani (tanpa merk) yang disemprotkan menggunakan cairan berorama pandan, sebelum dikemas kedalam zak berlebel 'Ikan Lele Super', dan disalurkan kepada penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) di desa - desa. (Udiens)