24 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Pamekasan Diamankan Polisi

Foto: Kapolres Pamekasan saat menunjukkan barang bukti
736
ad

MEMOonline.co.id, Pamekasan - Konferensi Pers hasil ungkap kasus Penyalahgunaan Narkoba di Gedung Bhayangkara. Senin (09/03/2020).

Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari dalam keterangan konferensi pers mengatakan mengungkap 12 kasus perkara penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 24 tersangka.

"Barang bukti yang kita amankan Sabu sebanyak 26,85 gram dan 88 butir pil berlogo 'Y' ", katanya.

Lebih lanjut proses penangkapan tersangka tersebut bervariasi, TKP penangkapan ada yang di jalan dan penggerebekan di rumah tersangka.

"Saat proses penangkapan tidak ada yang melakukan perlawanan tapi untuk yang berusaha kabur itu tentunya ada, tapi dengan kesigapan kita yang bersangkutan berhasil kita amankan", ucapnya.

Tersangka kasus Sabu di jerat UURI No, 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, pasal 112 ayat (1) sub 114 ayat (1) jo 127 ayat (1) Sedangkan kasus pil berlogo 'Y' dijerat UURI No, 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, pasal 196 jo 98 ayat (2), dengan  ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun sampai dengan seumur hidup. (Rofiuddin)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Diantara sejumlah nama yang muncul dan berpotensi menggantikan posisi Edy Rasyadi sebagai Sekda yang sebentar lagi akan...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Desa (Pemdes) Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, menunjukkan komitmennya dalam...

MEMOonline.co.id, Jember- Warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, mengeluhkan kondisi jalan rusak dan berlubang yang tak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Peristiwa perampokan terjadi di salahsatu toko perhiasan emas di Jalan PB. Sudirman Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Jum'at...

MEMOonline.co.id, Kota Malang- Kota Malang akan menjadi salah satu tuan rumah dalam pelaksanaan Pekan Olahraga bergensi di Jawa Timur yaitu (Porprov)...

Komentar