
MEMOonline.co.id, Sumenep - Polsek Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berhasil memgamankan salah satu warga diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi mengamankan Hamdani (50) warga Dusun Talang, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk, di warung kopi di Dusun Raas Barat, Desa Rombiya Timur, Kecamatan Ganding.
Dari tangan Hamdani itu, polisi mengamankan dua pocket plastik klip kecil yakni satu pocket plastik kecil berisi sabu berat 0.42 gram, satu pocket plastik klip kecil sisa narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dipakai berat 0,33 gram.
Selain itu, sebuah pipet yang terbuat dari kaca, satu buah sedotan terbuat dari plastik, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah telepon genggam dan sepotong jaket warna cokelat sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Penangkapan Hamdani itu berawal dari informasi masyarakat, kemudian Petugas Polsek Ganding dipimpin oleh Kapolsek melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Wilayah Desa Rombiya Timur.
"Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2020 sekira pukul 00.30 Wib dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku dan ditemukan pelaku sedang berada di warung dan setelah dilakukan penggeledahan didalam saku jaket yang dikenakan atau dipakai oleh pelaku ditemukan barang bukti narkoba," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (9/3/2020).
Selanjutnya Hamdani bin Mudali berikut barang bukti diamankan ke Polsek Ganding guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pengetrapan pasal yakni 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) subs psl 127 ayat (1) huruf a, UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika," tandasnya. (Reni/diens)