MEMOonline.co.id, Lumajang - Pasca pemanggilan dua pejabat pemkab Lumajang, diantaranya Kabag Hukum Agus Dwi Koranto dan PLT Kadis Kominfo Iwan Hadi Purnomo, saat ini bertambah lagi satu nama pejabat yang dipanggil oleh penyidik polres Lumajang, Kamis (27/2/2020).
Terkini adalah Ari Murcono, Kabag Rumah Tangga dan Protokoler Pemkab Lumajang.
Tiga pejabat tersebut, dipaggil masih dalam tahapan yang sama, dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oleh H. Thoriqul Haq pria yang notabenenya menjabat sebagai Bupati Lumajang terhadap Mujibul Khoir, salah seorang wartawan koran harian Memo Timur, pada pekan akhir Januari Lalu.
Penyidik terus mendalami, apakah dalam dugaan kasus tersebut, pria yang akrab disapa Cak Thoriq itu, dalam konteks sebagai Kader PKB ataukah sebagai Bupati Lumajang.
Selang lima jam sejak masuk ke ruang penyidik pada jam 10:00 wib, Ari Murcono berkata, saat itu ia dimintai klarifikasi atas pernyataannya Cak Thoriq terhadap pemberitaan disalah satu media yang memberitakan tentang salah satu kader PKB.
Ucap Ari, sebagai Kabag Rumah Tangga Dan Protokol, ia dipertanyakan prosedur soal protokol dan kaitannya dengan kegiatan Bupati.
Imbuh Ari, ditanya terkait kegiatan H. Thoriqul Haq dikantor PKB saat itu, Ari menyatakan itu tidak masuk dalam agenda protokoler.
"Saat itu tidak dalam agenda pemerintahan, itu acara pribadi," kata Ari.
Masih kata Ari, agenda yang dilakukan H. Thoriqul Haq diluar acara pemerintahan, adalah bukan tanggung jawabnya.
"Jadi sesuai Tusi (tugas dan fungsi) kami bahwasannya pendampingan itu dilakukan dalam kapasitas sebagai Kepala Daerah, dan kalau saat itukan beliau (Thoriqul Haq) menggunakan form partai," imbuh dia. (Hermanto)