Pembentukan Panitia Angket  Cacat Hukum,  Warga Jember Gugat DPRD

Foto: Ketua Panitia Hak Angket DPRD Jember, Tabroni
1802
ad

MEMOonline.co.id, Jember -  Seorang warga Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Slamet Mintoyo menggugat pembentukan Panitia Angket DPRD Jember ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Upaya gugatan itu, ia menggunakan haknya sebagai warga negara (citizen lawsuit). Diwakili dan dikuasakan pada kuasa hukumnya, M Husni Thamrin, secara resmi surat gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jember, Rabu (26/02/2020).

Gugatan itu dilakukan, lantaran pembentukan Panitia Angket DPRD Jember terhadap Bupati Jember, Faidah dianggap tidak prosedural. Salah satunya dasar yang digunakan dalam Pembentukan Panitia Angket itu sudah dicabut atau tidak berlaku.

Dasar hukum yang dipakai Pasal 371 dan Pasal 381 UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPRD Kabupaten atau Kota. Dasar itu dianggap tidak berlaku dengan dikeluarkannya UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Benar, hari ini kami daftarkan gugatan warga atas pembentukan Panitia Angket DPRD Jember ke Pengadilan Negeri Jember," kata Thamrin.

Selain dinilai tidak prosedural, pertimbangan lain yang digunakan, hak angket yang digunakan DPRD Jember dinilai tidak sesuai tahapan. "Pada tanggal 27 Desember itu agenda rapat paripurna adalah Hak Interpelasi, beragendakan mendengarkan keterangan bupati," ucapnya.

"Namun karena bupati tidak datang, maka sidang paripurna berubah menjadi pengusulan pemakaian Hak Angket. Kami lihat, pembentukan Panitia Angket ini tidak sesuai tahapan," tambahnya.

Dengan demikian, nantinya, pihak PN Jember bisa memberi keputusan yang benar, yakni menyatakan pembentukan dan penggunaan hak angket DPRD Jember cacat formil. "Karena cacat formil, sehingga harus dibatalkan," harapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Hak Angket DPRD Jember, Tabroni mengaku soal adanya gugatan yang diajukan warga itu. Namun ia mempersilahkan, jika ada pandangan berbeda dengan legislatif, warga agar menggunakan haknya sebagai warga negara untuk menempuh jalur hukum.

"Siapapun boleh menggugat jika tidak sepakat atau sesuai dengan keputusan kami (DPRD). Kami menghormati itu," ujar Ketua Panitia Angket DPRD Jember, Tabroni

Ketika nantinya mendapatkan surat resmi dari PN Jember terkait gugatan itu, pihaknya akan berkonsultasi dengan praktisi hukum yang bersedia membantu DPRD Jember. Tabroni mengakui, DPRD Jember tidak memiliki tim ahli. Tetapi ada beberapa orang praktisi hukum seperti pengacara yang siap membantu Panitia Angket DPRD Jember.

Ketika ditanya prosedur pembentukan Panitia Angket, Tabroni menegaskan, itu sudah sesuai dengan prosedur. "Kami sudah lalui prosedur sesuai dengan mekanisme di aturan. Dan pembentukan Panitia Angket ini diatur di UU," tegas Tabroni. (inul)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Kegiatan bagi - bagi takjil gratis yang dilakukan Pemkab Sumenep bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD,...

MEMOonline.co.id- Sejarah telah mencatat, agama Kristen berperan besar dalam pembentukan peradaban dunia Barat. Umat Kristen Protestan pun telah...

MEMOonline.co.id, Surabaya- Dalam perkembangan mengenai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru, otorita telah memberikan ultimatum kepada masyarakat...

MEMOonline.co.id, Kabupaten Bekasi- Rekapitulasi suara di Kabupaten Bekasi telah usai, PDIP dipastikan mengisi 8 kursi DPRD Kabupaten Bekasi setelah...

MEMOonline.co.id, Kabupaten Bekasi- Sebanyak 55 Caleg yang bertarung di Pemilu 2024 lalu potensial mendapatkan kursi DPRD Kabupaten...

Komentar