MEMOonline.co.id, Sampang - H. Mahdi (45), warga Dusun Talandung, Desa Asem Jeren, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap Satreskrim Polres Sampang, lantaran menjual Bahan Bakar Mesin (BBM) bersubsidi jenis solar.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro melalui Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire piliang dalam pres rilis mengatakan, tersangka H. Mudi ditangkap lantaran menjual solar bersubsidi di rumahnya.
"Tersangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah," ungkap AKP Riki.
Menurut AKP Riki, panggilan akrab Kasat Reskrim Polres Sampang, tersangka menjual BBM bersubsidi, lantaran ketidak tahuannya, kalau menjual BBM bersubsidi itu dilarang oleh pemerintah.
"Tersangka tidak tahu, kalau menjual BBM bersubsidi itu dilarang, karena memang tersangka orang Desa, untuk menciptakan pekerjaan, tersangka menjual solar di rumahnya kepada para nelayan," jelasnya.
Tersangka ditangkap, setelah ada laporan dari masyarakat, bahwa di jalan raya Ketapang Barat ada pengangkutan solar.
"Tim langsung bergerak untuk menyelidiki kebenarannya," ucapnya.
Mengetahui hal itu kata Riki, tim terus menyelidiki dan membuntuti kendaraan pengangkut solar tersebut. Setelah itu, mobil jenis L300 pengangkut solar tersebut diberhentikan.
"Setelah di cek, ternyata mobil L300 itu mengangkut BBM bersubsidi jenis solar, akhirnya barang bukti berupa mobil dan sopir serta 38 buah jerigen berisi solar sebanyak 1.300 liter diamankan di Mapolres Sampang," ucapnya.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
dengan ancaman pidana 6 tahun," pungkasnya. (Fathur)