Dua Residivis Upal di Jember Diringkus Polisi

Foto: Kapolres Jember saat Menunjukkan twrsangka dan bukti BB
1596
ad

MEMOonline.co.id, Jember - Dua orang lelaki pengedar uang palsu berinisial TAS (38) warga Dusun Krajan, Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, Jember dan S (60) warga Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah ditangkap Satreskrim Polres Jember saat bertransaksi uang palsu di Desa Kertonegoro.

Dua orang itu diketahui sebagai resedivis pengedar uang palsu disejumlah wilayah di Jawa Timur. Sebelumnya, S sudah pernah mendekam di Lapas Jember selama satu tahun pada 2014 lalu dengan kasus yang sama.

Begitupula dengan TAS, ia pernah ditahan di Lapas Lokowaru, Malang atas kasus yang sama pula. "Yang bersangkutan ini adalah resedivis," kata Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers bersama media, Rabu (12/11).

Alfian mengatakan, dari penangkapan dua orang itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 16 juta. Uang itu terbagi dalam beberapa pecahan, diantaranya Rp 100 ribu sebanyak 90 lembar, dan Rp 50 ribu sebanyak 124 lembar.

Modus yang dilakukan, tersangka TAS membeli uang itu kepada S dengan perbandingan empat banding satu. Setiap Rp 400 ribu uang palsu, dijual oleh S pada TAS seharga Rp 100 ribu. Begitupula, setiap Rp 200 ribu uang palsu, dijual Rp 50 ribu.

Dari pengembangan atas penangkapan itu, diketahui ada orang lain yang menyuplai uang palsu itu pada S. Kata Alfian, S membeli uang palsu itu pada dua orang, yakni berinisial B, warga Pulau Madura, dan satu orang lainnya warga Bogor dengan perbandingan satu banding lima. Keduanya kini diburu Polisi.

"Setelah itu kita kembangkan lagi kepada saudara B, yaitu asli dari Pulau Madura, pengakuan saudara S ini bahwasanya untuk ke B pembelian dengan perbandingan satu banding lima," kata lulusan Akpol tahun 2000 tersebut.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang ditangkap, dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman Pidana 15 tahun.

Lebih lanjut, Alfian menyampaikan, peredaran uang palsu di wilayah Jember bisa semakin marak, mengingat tahun 2020 ini Kabupaten Jember akan melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Uang palsu itu, diprediksi dapat digunakan dalam kegiatan money politic.

Untuk itu, pihaknya berkomitmen, untuk memberantas peredaran uang palsu di Kabupaten Jember. Ia berharap, pelaksanaan pesta demokrasi di Jember bisa berjalan sukses, aman, dan tertib.

"Tentunya ada keterkaitan (dengan pilkada), kami akan selalu mengantisipasi dengan hal itu, karena tentunya untuk mencegah terjadinya  money politik," kata mantan Kapolres Kota Probolinggo tersebut. (inul)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- Akhir-akhir ini dunia dikejutkan dengan serangan Iran kepada Israel melalui ratusan rudal balistik dan drone. Sebagian...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Banjir yang melanda sebagian wilayah di kabupaten Lumajang, menjadi atensi bagi Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kepolisian Sektor Klakah Polres Lumajang Jawa Timur, terus berinovasi dalam rangka menjaga keamanan wilayah hukum yang ia...

MEMOonline.co.id, Jakarta- Sudah 3 (tiga) periode Kabupaten Bekasi berada di bawah kepemimpinan Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi, namun...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan berinisial AR (39) yang hendak mengedarkan pil koplo, Rabu...

Komentar