MEMOonline.co.id, Bindowoso - Bejat kakek di Bondowoso tega mencabuli bocah empat Tahun, Kejadian bermula disaat korban meminta tolong pelaku mengupaskan buah rambutan.
Pelaku yakni Sanawi (71), warga Kecamatan Grujugan, Bondowoso. "Pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami jebloskan jeruji tahanan," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal saat dikonfirmasi melaluai via WhatsApp, Selasa (28/1/2020)
Tidak selesai sampai disana Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan. Sebab, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tak senonoh tersebut tak hanya dilakukan sekali. Tapi beberapa kali pada sejumlah anak di bawah umur yang ada di lingkungan sekitarnya ia tinggal.
"Masih terus kami kembangkan. Dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan menghimpun barang bukti. Termasuk para korban lainnya," imbuh Jamal
Jika terbukti, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No 17 Tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara
Berikut kronologis yang telah diungkap oleh Polisi, bermula saat pelaku tengah bersantai di ruang tamunya. Tak lama berselang, datanglah bocah tersebut. Korban meminta tolong pelaku untuk mengupaskan buah rambutan. Korban kala itu kebetulan duduk di pangkuan pelaku
Pada kesempatan itulah aksi yang tidak manusiawi tersebut ia lakukan, yang kebetulan suasana rumah sedang sepi, mirisnya lagi korban merupakan cucu keponakannya sendiri. (Arik)