Perokok Bakal 'Nyanun' Di Wilayah Kabupaten Bekasi

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok
1654
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi-Cikarang Pusat - Sebentar lagi para perokok yang berada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak akan bebas lagi “ngelepus” seperti saat sekarang yang bebas merokok di sembarang tempat karena Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, dr. Sri Enny mengatakan bahwa Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dibuat untuk memfalitasi masyarakat yang tidak merokok sehingga perlu adanya pembahasan ruang bagi para perokok.

“Beberapa tempat yang dilarang itu nantinya adalah tempat-tempat atau fasilitas umum seperti tempat bermain anak, rumah sakit, sekolah, Mesjid dan fasilitas-fasilitas lainnya,” ucapnya saat ditemui seusai menghadiri rapat paripurna Penyampaian Nota Bupati Bekasi tentang Kawasan Tanpa Rokok di gedung DPRD kabupaten Bekasi, Selasa (6/2/2018).

Tidak hanya pengaturan area KTR, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan menerapkan pemberian  sanksi berupa denda bagi perokok yang melanggar aturan atau yang nekad merokok di tempat-tempat yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Sementara, ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pengajuan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut dan akan segera dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus).

Menurut Sunandar, Kawasan Tanpa Rokok Merupakan area atau ruangan yang bebas dari asap rokok, memproduksi rokok, menjual rokok, mengiklankan atau mempromosikan rokok.

“Kalau tidak salah, dalam Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut ada sekitar 20 tempat yang diajukan,”ucapnya.

Sunandar meminta, ketika sudah jadi Peraturan Daerah, maka harus berjalan efektif dengan sanksinya.

Di dalam Raperda ada sanksinya juga. Itu kita dimulai dari teguran pertama, teguran kedua hingga teguran ketiga.

“Setelah semua tahapan teguran sudah dilakukan tetapi masih melanggar, maka akan dijatuhkan sanksi  berupa denda sebesar satu juta rupiah bagi pelanggar/ perokok dan sebesar sepuluh juta rupiah bagi pengelola tempat/ gedungnya,” pungkasnya. (Bam/ Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- Peristiwa na'as menimpa Yuni, warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Dua motornya raib...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem pembinaan atlet lokal yang berkelanjutan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan penertiban aktivitas pertambangan, terutama tambang pasir ilegal dan merusak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebuah pelaksanaan proyek fisik talud di Jalan Raya Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang dipertanyakan....

MEMOonline.co.id, Jember- Dafid Warga Gumuk Sari, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, motornya ditarik paksa oleh salah seorang tak dikenal saat...

Komentar