MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi di bidang pencatatan sipil, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), secara resmi meluncurkan pelayanan Kios Capil dan Mobil Pelayanan Keliling yang bertempat di Plaza Pemda, Cikarang Pusat, Jum'at (24/1/2020).
Sebanyak 3 unit mobil 'Pelayanan Keliling' dan 7 unit kendaraan roda dua 'Kios Catatan Sipil' diresmikan secara langsung oleh Hudaya, selaku Kepala Dinas Dukcapil dengan didampingi oleh pejabat struktural di lingkup Disdukcapil Kabupaten Bekasi.
Hudaya mengatakan, agar seluruh pelayanan di bidang catatan sipil dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bekasi dengan diluncurkannya layanan melalui Mobil Keliling dan Kios Capil tersebut dalam hal, seperti, Akta Kelahiran, Akta Kematian (tidak lebih dari 1 tahun), Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian dan lainnya.
“Untuk pelayanannya, tentu seluruh pelayanan di bidang capil bisa dilayani agar memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi,” ucap Hudaya.
Kepala Dinas Dukcapil tersebut juga menjelaskan bahwa 3 unit Mobil Keliling tersebut akan melayani pengurusan dokumen pencatatan sipil ke desa-desa yang ada di Kabupaten Bekasi. Sedangkan untuk 7 unit kendaraan Kios Catatan Sipil, akan melayani 23 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Kita melakukan pelayanan jemput bola untuk 3 unit pelayanan Mobil Keliling ini, lalu untuk 7 motor yang disebut Kios Capil, akan keliling dan siap melayani di 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Dengan diluncurkannya Kios Capil dan Mobil Pelayanan Keliling tersebut, Hudaya berharap, selain memberikan kemudahan, masyarakat Kabupaten Bekasi juga diharapkan dapat memanfaatkan layanan jemput bola tersebut, untuk mendukung program pemerintah agar semua masyarakat dapat memiliki dokumen catatan kependudukan yang lengkap dan valid. (Bam/Diens).