
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Owner Cafe The Biddhang, Moh Jailani salah satu pengusaha muda di Kabupaten Pamekasan ini menyesalkan sikap Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Cahya Wibawa yang menolak surat ijin sewa tempat yang diajukannya pada Kamis (16/1/2020) lalu.
Menurutnya, keputusan yang diambil oleh Plt Kadis PUPR Kabupaten Pamekasan melalui surat yang diterimanya tidak fair, sebab itu hanya dilakukan kepada dirinya.
"Ini tidak fair, jelas!. Di wilayah perkotaan di Kabupaten Pamekasan ini banyak kok bangunan-bangunan yang menduduki badan jalan, saluran tepi jalan, kenapa mereka tidak mendapatkan perlakuan yang sama?," katanya kesal, Selasa (21/1/2020).
"Kalau mau ditindak, kenapa bangunan-bangunan di Jalan Cokroatmodjo bangunan-bangunan semi permanen dibiarkan. Kemudian di daerah niaga dua, disana terpasang juga tenda-tenda semi permanen, dan itu juga tidak ditindak. Dan masih banyak lagi lokasi-lokasi lain yang menurut saya juga dibiarkan merajalela begitu saja," sambungnya.
Moh Jailani yang akrab disapa Jem itu mengatakan, jangan-jangan penolakan ini disebabkan sentimen pribadi dari pihak Plt Kadis PUPR Kabupaten Pamekasan karena cafe miliknya berada tepat di depan rumah dinas yang ditempatinya.
"Ya, kalau seperti ini, berarti Pak Cahya Wibawa tidak profesional dan saya rasa dia tidak benar-benar ingin menindak siapapun (mereka) yang melanggar aturan yang ada dengan memanfaatkan trotoar sebagai ladang mencari nafkah untuk keluarganya," ucap Jem.
Lebih lanjut, Jem menjelaskan, pihaknya berkirim surat kepada Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan beberapa waktu lalu itu merupakan itikad baik untuk melakukan permohonan ijin kepada dinas tersebut.
"Saya melakukan itu karena saya merasa memang harus dilakukan demi kenyamanan dan kemaslahatan bersama, nnamun ternyata surat yang kami layangkan tersebut malah mendapatkan penolakan yang menurut saya tidak fair sesuai yang saya katakan tadi," jelasnya.
Untuk diketahui, penolakan tersebut disampaikan dalam surat resmi yang dikirim oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan kepada Moh Jailani yang memiliki usaha yang berada di atas saluran tepi jalan, Jalan Bonorogo, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Dalam isi suratnya, Plt Kadis PUPR Kabupaten Pamekasan tersebut menolak terhadap lokasi ijin sewa tempat yang diajukan Owner Cafe The Biddhang tersebut.
"Berdasarkan Undang-undang No. 38 THN. 2004 tentang jalan antara lain: 1. Pasal 11: (1) Bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. (2) Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya," tulis dalam tanggapan surat ijin sewa tempat dari Plt Kadis PUPR Kabupaten Pamekasan itu, Selasa (21/1/2020).
"Pasal 12: (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan tergangu fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan," sambungnya.
Terkait aturan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan tidak memberikan ijin atau rekomendasi untuk mendirikan bangunan/cafe di atas saluran tepi jalan. "Karena merupakan ruang manfaat untuk jalan, untuk itu yang sudah berdiri harap dibongkar," tegasnya. (M. Halili)