
MEMOonline.co.id, Sampang - Polemik Alokasi Dana Kelurahan (ADK) berkepanjangan, Jatim Corruption Watch (JCW) kembali melayangkan surat ke DPRD Sampang dengan perihal permohonan audiensi, selasa (21/1/2020).
Audiensi tersebut terkait kejelasan realisasi Alokasi Dana Kelurahan (ADK) tahun 2019.
"Ini surat yang kedua yang kami layangkan ke DPRD Sampang, karena surat yang pertama belum ada kejelasan dari DPRD," jelas H. Tohir, ketua JCW Kabupaten Sampang.
Isi surat yang kedua yang kami layangkan ke DPRD Sampang, terkait kejelasan realisasi ADK yang hingga saat ini masih menuai polemik di masyarakat.
"Pihaknya melayangkan surat untuk mengajukan permohonan audiensi pada pekan depan, Senin tanggal 27 Januari 2020. Dalam audiensi nanti, meminta DPR atau Komisi yang membidangi agar menghadirkan Camat Sampang, 6 Lurah, Barjas, Konsultan Perencana, Pengawas dan kontraktor pelaksana," jelasnya.
Karena, kata H. Tohir, penggunaan ADK yang mencapai Rp. 7 miliar lebih ini, lemah dalam segi pengawasan, baik dari DPRD Sampang.maupun dari konsultan pengawasnya.
"Sehingga muncul kontroversi pemahaman unsur Pimpinan DPRD Sampang terkait ADK yang berdampak polemik di masyarakat. legalitas beberapa pelaksana ADK dari konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana," jelas H. Tohir.
"Pihaknya akan minta camat sebagai PA (Pengguna Anggaran), lurah sebagai KPA dan tim teknis PPK dan PPTK di kelurahan, agar membuka secara transparan terhadap masyarakat terkait pelaksanaan ADK," tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sampang Moh. Anwari Muhammad mengatakan, pihaknya akan menyampaikan surat kedua yang dikirim Ketua JCW kepada Ketua DPR.
Selain Ketua DPRD, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi yang membidangi soal ADK tersebut.
“Kami akan fasilitasi, kami sampaikan dulu ke Ketua DPR, dan akan berkoordinasi dengan komisi yang membidangi," jelasnya. (Fathur)