Dispertan Dorong Penyelesaian Raperda Lahan LP2B

Kepala Dinas Pertan, A Karim, bersama wakil Bupati, Eka Supri A, saat meninjau lahan pertanian.
991
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi-Cikarang Pusat - Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertan) Kabupaten Bekasi, terus mendorong penyelesaian pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) menjadi Peraturan Daerah yang permanen sehingga tidak lagi ada penyalahgunaan fungsi kawasan lahan yang sudah di tetapkan dalam peta lahan.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdullah Karim, menuturkan, dari 13 kecamatan yang diusulkan dalam Raperda lahan abadi akan tetap di pertahankan kendati sudah ada kecamatan yang dalam Perda RT/RW di tetapkan menjadi kawasan argo industri.

"Komitmen kita untuk terus menjaga lahan abadi menjadi lahan pertanian yang berkelanjutan, oleh karena itu Dispertan terus mendorong penyelesaian rancangan Raperda LP2B agar segera final dan di tetapkan menjadi Perda permanen," ujarnya saat wawancara di ruang kerjanya (05/02/2018).

Pria yang akrab di sapa Karim ini, menerangkan, untuk wilayah Cikarang Timur yang mana dalam Perda RT/RW yang di tetapkan ada sekitar 1500 hektar sudah di keluarkan ijinnya untuk kawasan industri. Namun, Dispertan mengusulkan 247 hektarnya tidak lagi boleh lagi di rubah dan tetap di biarkan menjadi kawasan lahan abadi.

Untuk itu, pihaknya (Dispertan-red) mendesak kepada Bappeda dan PUPR untuk segera merampungkan pemetaan melalui foto satelit. Nantinya data dari Bappeda dan PUPR akan di singkronkan dengan data yang di miliki Dispertan yang di persiapkan untuk ditetapkan menjadi Perda LP2B.

"Hanya 247 hektar yang ada di Cikarang Timur dipertahankan dan dimasukkan kedalam Perda LP2B. Sedang yang 1500 hektar nya sudah keluar ijin untuk kawasan argo industri sesuai Perda RT/ RW-nya" papar mantan Kepala BPMD ini.

Karim mengharapkan dorongan semua pihak agar penyelesaian Raperda lahan LP2B bisa disahkan secepatnya.

Karena pembuatan Perda lahan LP2B semata-mata untuk menghindari penyalahgunaan fungsi kawasan lahan oleh pihak luar yang semakin marak.

"Lahan hijau jangan lagi diubah, Raperda LP2B harus di dorong terus agar secepatnya disahkan," pungkasnya. (Bam/ Diens).

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep segera menggelar rapat paripurna pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Bambang Eko...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar