
- Kepolisian Resort (Polres) Sumenep Madura Jawa Timur, berhasil menangkap "> - Kepolisian Resort (Polres) Sumenep Madura Jawa Timur, berhasil menangkap "> - Kepolisian Resort (Polres) Sumenep Madura Jawa Timur, berhasil menangkap "> - Kepolisian Resort (Polres) Sumenep Madura Jawa Timur, berhasil menangkap ">
MEMOonline.co.id, Sumenep - Kepolisian Resort (Polres) Sumenep Madura Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi pada 16 April 2015 silam.
AKBP Fadillah Zulkarnaen Kepala Polisi Resort (Polres) Sumenep menjelaskan, pembunahan tersebut terjadi karena adanya sebuah dugaan bahwa korban telah melakukan sihir/santet terhadap ibu tersangka,
"Berkat adanya dugaan tersebut, tersangka langsung melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas, jelasnya.
Selanjutnya Fadillah menambahkan, Korban atas nama Sawan diduga telah melakukan sihir / santet kepada ibu tersangka yang mengalami sakit bengkak kulit di sekujur tubuhnya.
"Sakit tidak wajar yang di alami ibunya menyebabkan tersangka melakukan tindakan penganiaan terhadap Sawan yang diduga telah menyihir ibunya, imbuhnya.
Tersangka atas nama MS (inisial), umur + 33 tahun ( Tahun 1985 ), alamat Dusun Beringin, Desa Timur Jang-Jang, Kecematan Kangayan, Kabupaten Sumenep, sempat melarikan diri ke Malaisia,
"Tersangka tersebut sebenarnya telah melarikan diri ke malaisia tapi selang berapa tahun tersangka pulang dari malaisia pada bulan Desember 2017 , kata fadilah,
Kemudian fadilah melanjutkan, berkat adanya informasi tersebut dan atas perintah Kapolsek Kangayan, Kanit Reskrim dan Banit Reskrim melaksanakan penyelidikan kembali dan melakukan upaya upaya persuasif dengan berkoordinasi dengan Kepala Desa Timur Jang-Jang, Toga, Tomas dan Toda serta para saksi baik yang mengetahui ataupun mendengar kejadian dan informasi tersebut untuk mengungkap dan menemukan keberadaan tersangka,
Kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Pebruari 2018 mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa terduga pelaku pembunuhan berada di rumah saudaranya yang masih satu desa.
"Kemudian Kapolsek dan Kanit Reskrim beserta Banit Sabhara sekira pukul 20.00 Wib melakukan penangkapan pelaku di rumah saudaranya tersebut tanpa perlawanan dari tersangka, lanjutnya,
Lanjutnya, dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa :
1 buah baju lengan panjang warna telor asin liris hitam.
1 buah celana pendek kolor hitam.
1 buah sarung warna ungu motif kotak kotak kuning.
1 buah Songkok hitam, yang disita dari istri korban.
Sedangkan BB yang disita dari tersangka berupa :
1 buah baju bahan jeans lengan panjang warna abu abu.
1 buah celana panjang warna krem dengan merk lee.
1 buah Kapak yang mata kapak terbuat dari Besi dan gagang tebuat dari kayu dengan ukuran + 80 cm.
"Untuk BB berupa Pisau belati tidak diketemukan, sesuai keterangan tersangka bahwa pisau belati tersebut dibuang di lokasi pembunuhan, imbuhnya. (Nafi/Diens)