Disetarakan Dengan PSK, Pemandu Karaoke Pamekasan Angkat Bicara

Foto Vita, Pemandu Lagu Karaoke
1982
ad

MEMOonline.co.id, Pamekasan - Adanya penyetaraan antara pemandu lagu karaoke dengan Pekerja Sek Komersial (PSK), yang dutudingkan oleh salah satu Ketua Partai Politik di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membuat para pemandu karaoke geram.

"Tidak boleh ada kearifan lokal/local wisdom untuk hiburan apapun di Pamekasan yang menyediakan wanita penghibur yang setara dengan PSK. Harga mati kerena itu keputusan eksekutif & legislatif plus Forpimda & Para Alim Ulama' - jika dipaksakan akan menimbulkan kegaduhan. Salam terdePAN," tulis Heru Prayitno dalam status facebooknya.

Dengan adanya status seperti itu, Vita, salah satu pemandu lagu karaoke mengatakan, bahwa dirinya sangat kaget boro-boro ada status seperti itu, karena status itu sudah rame.

"Kita kemaren itu kaget, kok boro-boro menyatakan seperti itu, mendengar pernyataan tersebut kita miris sekali, jujur kita nangis karena kita tidak seperti itu," ucapnya didampingi beberapa pemandu lainnya.

Dirinya menyampaikan, bahwa dirinya menjadi seorang pemandu lagu itu sebagai mencari nafkah.

"Kenapa sih wanita yang nyanyi di cafe atau ditempat lainnya itu dianggap tidak baik diluar, padahal niatnya kita hanya mencari nafkah itu aja," tuturnya kepada awak media di Hotel Putri Pamekasan. (Faisol)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar