Kepergok Pesta Miras Oplosan, Tiga Pemuda Sumenep Diringkus

Foto: Tiga Pemuda sumenep saat diamankan petugas
962
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Unit PATKO 801 Sat Sabhara Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan tiga orang pemuda, saat sedang pesta miras oplosan, Senin (5/2/2018).

Tiga pemuda tersebut diamankan petugas Jl.Lingkar Timur Desa Kolor, Kecamatan Kota, sekira pukul 22.30 wib.

"Tiga pemuda tersebut masing-masing Irwan Bagus Prasetyo (22), warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Muchlis (24), warga Desa Tenonan Kecamatan Manding, Rizal Maulana Abdillah (15), warga Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota," kata AKP Abd. Mukit, Kasubag Humas Polres Sumenep, Selasa (6/2/2018).

Sementata barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut, berupa 1 Botol bekas minuman air mineral  (Campuran Alkohol 75% dan Kuku Bima) berisi 3/4 botol.

Selain itu, petugas juga  mengamankan dua Unit sepeda motor/R2:- merk yamaha Jupiter MX warna Biru Putih Nopol : M 5887 WG, Suzuki Shogun warna Hitam  Nopol : M 2904 WG (tidak dilengkapi dengan surat-surat).  
                          
"Saat ini tiga tersangka diamankan di kantor SAT SABHARA Polres Sumenep untuk dilaksanakan Pemeriksaan lebih lanjut.

"Selanjutnya kepada ketiga tersangka akan dilaksanakan Sidang Tipiring," pungkasnya. (Satrio/diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar