Perbub Tempat Hiburan Dikeluarkan, Begini Kata Ketua Paguyuban Pengusaha Hiburan Pamekasan

Foto Saat Melakukan Press Realis di Hotel Putri Pamekasan
834
ad

MEMOonline.co.id, Pamekasan - Rencana akan dibukannya kembali tempat hiburan karaoke pada malam Minggu (3/2) lalu, akhirnya dibatalkan usai adanya pertemuan dadakan dari Plt. Sekda Pamekasan dengan para pengusaha tempat hiburan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada hari Jum'at (2/2) kemaren.


Dalam pertemuannya itu, mereka pasti akan membuka kembali tempat hiburan karaoke, dengan syarat tidak melanggar aturan yang ada, sesuai kesepakatan dalam pertemuan Jum'at lalu. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Paguyuban Pengusaha Hiburan Pamekasan, Agus Sujarwadi kepada awak media dalam Press Realisnya di Hotel Putri, tepatnya di Jl. Trunojoyo.


"Dengan terbitnya Perbub No. 7/2018, point yang paling utama semua tempat karaoke harus ada CCTV, kaca harus terang, dan yang terakhir, saklar yang ada didalam ruangan harus ada diluar ruangan," tuturnya.


Dirinya berjanji usai kesepakatan yang ditentukan itu, dia akan membuka kembali tempat hiburan karaoke pada tanggal (17/02) ini, dengan ketentuan dan syarat yang disepakati.


"Kami sepakat tanggal 17 Februari, InsyaAllah kita akan buka kembali dengan ketentuan yang disepakati pada pertemuan kemaren," paparnya.


Lebih lanjut Agus menyampaikan, dengan adanya paguyuban itu, bisa menjadi wadah antar pemandu karaoke untuk salin bersilaturrahmi.


"Paguyuban ini menjadi wahana komunikasi antar pemandu untuk saling sinergi satu sama lainnya," tambahnya. (Faisol)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar