
MEMOonline.co.id, Jember - Bupati Jember, Jawa Timur, Faida mangkir pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jum'at (27/12). Sidang itu, terkait pengajuan hak interpelasi terhadap Bupati Jember. Agendanya, mendengarkan jawaban bupati.
Hak interpelasi sendiri merupakan hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/wali kota mengenai kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota yang penting dan strateggis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Perihal interpelasi yang diajukan DPRD Jember terhadap Faida, setidaknya ada tiga alasan yang mendasari hal tersebut, pertama, tidak masuknya Jember dalam kuota penerimaan CPNS 2019.
Kemudian adanya surat dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyatakan Bupati Jember dalam melakukan mutasi dan pengangkatan sejumlah pejabat tak melalui mekanisme yang ada dan tanpa rekomendasi KASN.
Terakhir, adanya surat teguran Gubernur Jawa Timur yang menindaklanjuti surat Mendagri, terkait Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) Pemerintahan, yang dinilai tak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Alasan Faida tidak hadir ke Sidang Paripurna DPRD terkait interpelasi itu, salah satunya karena pihaknya sudah menetapkan status kejadian luar biasa Hepatitis A sejak tanggal 26 Desember dan punya kegiatan sendiri sampai dengan 31 Desember 2019. Dengan demikian, dia meminta DPRD Jember menjadwal ulang Paripurna tersebut.
Alasan itu, tertuang dalam surat yang dikirim Faida ke DPRD Jember dengan surat Bupati nomor : 170/616/35.09.1/2019 tertanggal 26 Desember 2019.
"Untuk itu, pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD yang semula dijadwalkan tanggal 27 Desember 2019 mohon dapatnya dijadwalkan ulang kembali," tulis Faida dalam surat itu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD yang juga pimpinan sidang Ahmad mengatakan, penjadwalan ulang tidak bisa dilakukan, karena sudah jadwal paripurna interpelasi itu sudah diputuskan dalam sidang paripurna sebelumnya.
"Bupati berkewajiban menjawab hak interpelasi. Jika tidak bisa hadir bisa mewakilkan kepada Wakil Bupati atau pejabat dibawahnya," paparnya.
Apalagi alasan Faida dinilai tidak relevan dan terkesan dibuat-buat. Pasalnya, KLB Hepatitis A bisa ditangani oleh dinas terkait dan tidak menghambat agenda yang lain.
Setidaknya, tujuh fraksi yang ada di DPRD Jember keseluruhan menyesalkan sikap Faida yang terkesan menghindar dari hak interpelasi yang diajukan DPRD Jember.
Juru bicara interpelasi, Tabroni menerangkan DPRD telah memberi waktu cukup bagi Bupati Jember untuk menjawab pertanyaan DPRD.
"Hampir seminggu tersedia waktu. Seharusnya menjawab hanya 3 pertanyaan, yakni tentang ketiadaan kuota CPNS 2019, mengapa tidak mengindahkan rekomendasi KASN, dan mengapa tidak menindaklanjuti rekomendasi Mendagri," ucapnya.
Bahkan, Legislator PDI Perjuangan ini menyesalkan telah mengusung Faida hingga menjadi Bupati Jember. "Kami merasa berdosa jika Bupati tidak dapat dikontrol oleh rakyatnya, dan bertindak dengan kemauannya sendiri" katanya menyesali. (Inul)