
MEMOonline.co.id, Sampang - SN pria paruh baya (50), warga Desa Pulau Mandangin (Gilih) Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, tega mencabuli sebut saja (bunga), yang masih berumur 7 tahun, rabu, (11/12/2019).
Bermula, saat korban pulang dari sekolah sekitar jam 10.00 WIB. SN mengiming-imingi uang kepada korban untuk diajak ke sebuah rumah kosong.
Sesampai di rumah kosong, SN langsung melakukan aksinya untuk mencabuli korban.
Setelah itu, korban menangis karena kesakitan, lalu korban mengadukan kepada neneknya, lalu sang nenek melaporkan kepada guru di sekolahnya.
Mendengar laporan sang nenek, sang guru lalu melaporkan kejadian ini kepada perangkat Desa, bersama perangkat Desa, sang guru membawa pelaku ke Balai Desa setempat.
Selanjutnya, Kades setempat bersama perangkat dan sekaligus membawa pelaku untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek sampang dan dilimpahkan ke Polres Sampang.
Kanit PPA Polres Sampang, Ipda Syafriwanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Tadi ada tokoh masyarakat dari pulau Mandangin, dan di dampingi dari anggota Polsek Sampang melaporkan tindakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur," jelasnya.
"Untuk pelakunya sendiri, sudah kami amankan," tandasnya. (Fathur)