MEMOonline.co.id, Jember - Muhammad Muhaimin (29), warga Dusun Tenggir Barat, Desa/Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, meminta aparat kepolisian setempat menuntaskan kasus dugaan pengrusakan lahan.
Muhammad Muhaimin meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan pengrusakan lahan miliknya. Pengrusakan itu diduga dilakukan Asmar (60) warga setempat bersama kawan-kawannya.
Aksi pengrusakan itu, diduga dilakukan Asmar dan kawan-kawannya pada tanggal 3 Desember 2019 lalu. Asmar dan kawan-kawannya diduga mengrusak lahan itu sekitar pukul 10.00 Wib.
Asman diduga membabat pepohonan yang ada di lahan milik Muhammad Muhaimin itu. Selain itu, tempat penelitian padi hidroponik yang ada di lahan itu pun ikut rusak.
"Ada pohon Sapen, kayu kas, dan pohon Randu. Semua rusak, padahal tanah resmi milik bapak saya," kata Muhammad Muhaimin menceritakan aksi pengrusakan itu pada media ini.
Kepemilikan tanah itu, kata Muhammad Muhaimin, dia tidak hanya sekedar main klaim. Dia mengaku memiliki bukti kuat berupa akta jual beli tanah itu. Yakni Akta Jual Beli No : 235/Jelbuk/2019 yang ditandatangani kepala desa dan camat.
"Anehnya tiba-tiba muncul Akta baru yang mengatasnamakan tanah milik orang tua saya. Dengan Akta baru yang sebelumnya saya tidak ketahui," tambahnya.
Untuk itu, dia meminta Polres Jember mengusut tuntas apa yang dilakukan Asmar dan kawan-kawannya itu. Terlebih, saat ini Polres Jember sudah memiliki Kapolres baru yang diharapkan bisa menuntaskan kasus tersebut.
"Maka dari, itu pengerusakan kejadian ini, ke Polres Jember kami harap, Kapolres yang baru bisa menjadikan kasus ini sebagai atensi kasus, kami harap ini bisa dituntaskan sampai ke akar-akarnya," ucapnya.
Aksi pengrusakan itu, telah dilaporkan Muhammad Muhaimin ke Polres Jember pada tanggal 03 Desember 2019 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/879/XII/2019/JATIM/RES JEMBER tertanggal 03 Desember 2019.Dari aksi pengrusakan itu, pelapor mengalami kerugian materi senilai Rp 28 (Inul)