MEMOonline.co.id, Sumenep – Salah satu pelaku ilegal logging, yakni SY, 30, (Inisial Laki-laki) Warga Kepulauan Kangean, Kecamatan Kangayan, Kepulauan Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus petugas Poksek Persiapan Kangayan, Kamis (4/12/2019).
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai nelayan kedapatan membawa kayu kenari yang diduga hasil ilegal logging, dan melintas di Perairan Kangayan.
Sesuai rilis yang diterima media ini dari Humas Polres Sumenep diketahui, jika penangkapan itu berawal, saat petugas Perhutani BKPH Kangean Timur menggelar giat melakukan patroli laut di perairan Kangean.
Saat itu, petugas mendapati SY sedang menaiki perahu motor Kayu, dengan bobot muatan cukup berat.
Karena curiga dengan muatan perahu SY, petugas kemudian mendekat, dan melakukan penggeledahan terhadap perahu yang dinaiki SY.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada kayu berbentuk balok dan papan dengan ukuran variatif,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Jum'at (5/12/2019).
Sementara, sambung dia, kayu yang dibawa tersebut tidak dilengkapi izin resmi atau SKSHH.
Sehingga, petugas perhutani langsung mengamankan warga tersebut.
“Baru keesokan harinya (hari ini, Red) diserahkan ke Polsek Kangayan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Mantan Kapolsek Kota ini menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa Kayi Hutan Jenis Kenari sekitar 4 kodi.
“Kami sudah melakukan penyidikan lebih lanjut. Termasuk mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan juga memeriksa sejumlah saksi,” pungkasnya. (Satrio/diens)