MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Menanggapi pemberitaan yang berkembang di media online mengenai polemik pelaksanaan kegiatan 'Kenal Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang' yang dilaksanakan pada Kamis (7/11) lalu;
Bahwasannya Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku penyelenggara kegiatan tersebut menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 26 telah mengatur tentang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Dalam hal ini Kepala Daerah berkedudukan sebagai Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Kepala Kejaksaan Negeri merupakan Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
2. Kegiatan Kenal Sambut bertujuan untuk meningkatkan sinergi serta ajang perkenalan Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan juga jajaran perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang yang baru bertugas di wilayah Kabupaten Bekasi.
3. Kegiatan Kenal Sambut tidak bermaksud untuk mengintervensi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang khususnya dalam kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, karena kami meyakini bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang yang baru memiliki Integritas dan Kinerja yang baik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
4. Anggaran yang dikeluarkan dalam kegiatan tersebut sudah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah dan dikeluarkan sesuai dengan prinsip prinsip pengelolaan keuangan sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Demikian keterangan Pers ini disampaikan, kiranya dapat menjadi bahan masukan untuk pemberitaan yang berimbang.
Disampaikan oleh:
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Drs. H. JUHANDI M.Si
NIP : 196605061986031008