
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Tim Reskrim Polsek Pasean Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil melakukan Penangkapan terhadap 2 orang diduga lahgun Narkoba jenis sabu - sabu. Sabtu (16/11/2019)
Kedua orang tersebut diamankan di Jl. Raya Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan dengan Barang Bukti (BB) berupa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 gram dibungkus plastik klip disimpan dalam bungkus rokok.
Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Nining Diah PS membenarkan adanya penangkapan 2 orang yang diduga terlibat narkoba.
"Tersangka tersebut bernama BS (27) dan JD (21), Keduanya adalah Warga Dusun Ares Tengah, Desa Belluk Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep," terangnya.
Iptu Nining Diah menambahkan bahwa penangkapan keduanya dilakukan hari Jumat tanggal 15 November 2019, pukul 21.00 WIB dipimpin langsung Iptu Togiman selaku Kapolsek Pasean.
"Salah satu tersangka sempat melarikan diri sewaktu dirazia, namun anggota Reskrim Polsek Pasean berhasil menangkapnya, (BB) yang berhasil diamankan berupa Jaket milik tersangka, bungkus rokok yang berisi Narkoba jenis Sabu seberat 1 gram, uang tunai sebesar Rp. 50.000 -, pecahan uang kertas Rp. 20.000 satu lembar, Rp. 10.000 satu lembar , dan Rp. 5000 empat lembar, Kedua tersangka beserta barang bukti (BB) diserahkan ke Sat Narkoba Polres Pamekasan guna menjalani proses sidik lebih lanjut," Pungkas Iptu Nining Diah PS selaku Kasubag Humas Polres Pamekasan. (M. Halili)