Bukti Baru Kasus Q-Net Yang Diungkap Tim Cobra Ini Mengejutkan

Foto: Kapolres Lumajang (kiri)
1287
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang - Perusahaan Q-Net (PT QN International Indonesia / PT QNII) ternyata adalah perusahaan Ilegal di Indonesia. 

Hal diutarakan oleh penyidik Tim Cobra Polres Lumajang pasca ditemukannya jika PT. QNII beroperasi tanpa adanya SIUPL (Surat Izin Usaha penjualan Langsung). 

Hasil penelusurusan mendalam antara Tim Cobra Polres Lumajang dengan Kementerian Perdagangan RI, SIUPL Qnet (PT QNII) telah habis masa berlakunya sejak tanggal 24 maret 2018 tahun kemarin.

AKBP DR. M. Arsal Sahban SH SIK MM MH, Kapolres Lumajang nenyimpulkan, PT. QNII menjalankan penjualan langsung di Indonesia tanpa adanya izin resmi yang masih berlaku dari pemerintah.

"SIUPL merupakan surat izin yang dikeluarkan langsung oleh Instansi Pemerintah (BKPM) untuk perusahaan yang bergerak dibidang direct selling (Penjualan langsung) atau pemasaran berjenjang (Multi Level Marketing / MLM). Tanpa adanya SIUPL maka usaha yang dijalankan masuk dalam kategori ilegal," ucap Kapolres Lumajang pada media ini, Sabtu (16/11/2019). 

Hasil penelusuran Tim Cobra, perusahaan Q-Net (PT QNII) sudah berupaya memperpanjang SIUPL-nya. Tapi oleh Memendag/BKPM belum di terbitkan izin baru, dikarenakan ada beberapa persyaratan administrasi yang tidak mampu dipenuhi oleh QNet (PT QNII).

Perlu diketahui, terdapat 20 syarat bagi perusahaan yang menjalankan sistem penjualan langsung agar dapat memiliki SIUPL. Selain alamat kantor yang tetap dan jelas, perusahaan harus memiliki kode etik.

Barang atau jasa yang ditawarkan nyata dan jelas. Dengan harga yang layak serta wajar, dan memberikan komisi, bonus, dan penghargaan lainnya berdasarkan hasil kegiatan penjualan barang dan/atau jasa, yang dilakukan oleh mitra usaha dan jaringannya sesuai dengan perjanjian.

Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MM, MH yang juga merupakan putra daerah asli Makassar tepatnya dari Kota Kalosi-Enrekang mengatakan bahwa 

"Q-Net tidak sanggup memenuhi beberapa dari 20 syarat untuk mengantongi SIUPL. Q-Net memang memiliki kode etik perusahaan, namun kode etik tersebut sudah banyak diselewengkan dan dilanggar oleh mereka sendiri. Sistem komisi bonus juga tidak sesuai antara yang di daftarkan kepada pemerintah dengan yang diterapkan kepada jaringan membernya. Artinya, ada penyelewengan yang dilakukan oleh Q-Net," imbuh Kapolres Lumajang.

Menurutnya, 2 hal ini saja sudah menyulitkan bagi perusahaan Q-Net untuk mendapatkan SIUPL. Padahal masih banyak penyelewengan yang dilakukan oleh Qnet yang saat ini sedang diusut oleh Tim Cobra Polres Lumajang.

“Penyidikan kami juga membuktikan kalau SIUPL PT. Q-NII telah berakhir di bulan maret 2018 lalu. Dengan tidak adanya SIUPL yang dimiliki oleh PT QN International Indonesia, menandakan bahwa semua penjualan produk QNet yang dilakukan oleh jaringan member PT. Q-NII adalah Ilegal. Para member PT. Q-NII yang masih menawarkan produk Q-Net dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan dan melakukan perdagangan tanpa izin,” tukas Kapolres Lumajang.

Selebihnya, perwira Polisi asal Makasar itu menghimbau kepada masyarakat Indonesia, apabila ada orang yang menawarkan Produk QNet, agar dilaporkan ke Polres terdekat. 

"Sampaikan kalau perusahaan yang menjual produk Q-Net adalah perusahaan ilegal karena tidak memiliki izin perdagangan. SIUPL yang pernah dimiliki oleh PT. QNII, sudah tidak berlaku lagi berarti semua aktifitas penjualan yang dilakukan oleh jaringannya adalah ilegal,” pungkas dia. (Hermanto)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) menyampaikan pesan penting yang menggugah kesadaran publik nasional: rumah...

MEMOonline.co.id, Palu- Musyawarah Nasional (Munas) II Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi dibuka oleh Gubernur Lemhanas RI, Dr. TB Ace Hasan...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komunitas Kanca Pendidikan (KKP) Kabupaten Sumenep sukses menggelar kegiatan edukatif dan inspiratif bertajuk Lomba...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Abdillah Irsyad Camat Tempeh Kabupaten Lumajang, merespon peristiwa indikasi kecurangan dalam tahapan seleksi/penjaringan...

MEMOonline.co.id, Jember- Seorang pria berinisial A, Warga desa Bangsalsari kecamatan Bangsalsari, yang merupakan terlapor dugaan pencabulan anak di...

Komentar