Akhirnya ! Kasatlantas Polres Bondowoso Akan Tindak Tegas Truk Pengangkut Pasir Tanpa Penutup

Foto: sejumlah truk yg dipakai mengabgkut pasir d bondowoso
1920
ad

MEMOonline.co.id, Bondowoso – Setelah beritanya viral di media terkait truk pengangkut pasir tanpa penutup, Kasat lantas Polres Bondowoso akhirnya akan mengambil langkah tegas terhadap truk bermuatan material pasir tanpa penutup,  yang bebas lalu lalang di Kabupaten Bondowoso, 

Sebab, akibat truk pasir tanpa penutup, pengguna jalan lainnya menjadi terganggu, termasuk pengendara motor.

Banyak hal yang disebabkan oleh truk pasir yang tanpa menggunakan terpal tersebut, seperti halnya pasir yang berhamburan  sehingga dapat membuat mata pengendara sepada motor menjadi pedih hingga membuat hilangnya konsentrasi dalam berkendaraan. 

Serta banyaknya pasir yang tercecer di setiap tikungan jalan berdampak membuat jalan menjadi licin sehingga kemungkinan akan timbul hal yang tidak diinginkan. 

Demi meminimalisir terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh truk yang membawa matrelial pasir yang tidak dilengkapai tutup terpal, Satuan Lalu Lintas Polres Bondowoso memberikan tindakan Tegas berupa tilang kepada pengemudi truk material.

Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP. Budi Setyono saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp mengatakan kepada memoonline.co.id “Segera akan Saya sampaikan Kepada Kanit Patroli untuk menindak lanjut hal tersebut”, Ungkapnya.

Penindakan tegas akan segera dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Bondowoso, sebelum tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, “Teguran dan penindakan berupa tilang akan Kita kenakan kepada pengemudi truk yang masih melanggar”,Tambahnya. Selasa, 12/11/2019.

Apresiasi yang luar biasa kepada Satuan Lalu Lintas Polres Bondowoso yang telah merespon cepat harapan Masyarakat Bondowoso yang sebelumnya telah diterbitakan di media memeoonline.co.id 

http://www.memoonline.co.id/read/5294/20191110/212550/tak-pakai-penutup-truk-pengangkut-pasir-di-bondowoso-resahkanpengendara-motor/

Selain itu, pemberitaan dari memeoonline.co.id sempat viral di grub facebook yang ada di Bondowoso, Bahkan dalam hitungan jam viewernya samapai 2000 pembaca dan tak luput dari harapan positif  Netizen, saat ini hampir 1000 komentar terhitung dari berita ini tayang.

Akan hal ini,  pengemudi truk material yang masih melanggar, Satuan Lalu Lintas Polres Bondowoso akan melakuakan tindakan penilangan sesuai dengan UU pasal 305 jo 162 ayat 1 huruf a, b dan e Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan kepada pelanggar, dengan ancaman denda maksimal Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). (Arik)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Diantara sejumlah nama yang muncul dan berpotensi menggantikan posisi Edy Rasyadi sebagai Sekda yang sebentar lagi akan...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Desa (Pemdes) Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, menunjukkan komitmennya dalam...

MEMOonline.co.id, Jember- Warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, mengeluhkan kondisi jalan rusak dan berlubang yang tak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Peristiwa perampokan terjadi di salahsatu toko perhiasan emas di Jalan PB. Sudirman Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Jum'at...

MEMOonline.co.id, Kota Malang- Kota Malang akan menjadi salah satu tuan rumah dalam pelaksanaan Pekan Olahraga bergensi di Jawa Timur yaitu (Porprov)...

Komentar