
MEMOonline.co.id, Lumajang - Tim Cobra Polres Lumajang Jawa Timur, memperoleh 'serangan balik' atas penanganan dugaan kasus bisnis skema piramida yang menyeret perusahaan Q-NET (PT QNII).
Pasalnya, PT Amoeba Kediri saat ini tak terima dengan tindakan Tim Cobra Polres Lumajang yang ‘merusak’ bisnisnya tersebut. Melalui kuasa hukumnya, mereka melayangkan gugatan praperadilan.
Dilansir dari news.detik.com, Gita Hartanto Direktur PT Amoeba Kediri, selaku pemohon I dan Hendri Faizal, Direktur PT Akademi Wirausaha Indonesia, selaku pemohon II. Sekitar pukul 13.00 WIB, M Solihin, kuasa hukum penggugat, mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan di PN Kabupaten Kediri, Rabu (30/10/2019) kemarin dan meminta ganti rugi hingga 100 Miliar Rupiah.
Terpisah, ditemui di ruang kerjanya, Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH, menanggapi hal itu dengan kepala dingin.
Pasalnya, menurut Arsal, dalam penanganan kasus bisnis yang menggunakan skema piramida tersebut, Tim Cobra sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Saya tegaskan sebagai Kapolres Lumajang dan seluruh jajaran Tim Cobra Polres Lumajang tak takut sama sekali dengan upaya gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak PT Amoeba. Dalam menjalankan tugas, Tim Cobra selalu berpedoman pada SOP yang berlaku, jadi saya tekankan tidak ada satupun tindakan kami yang menyalahi aturan. Bagaimanapun juga, keadilan harus ditegakan walau dunia akan runtuh sekalipun,” kata dia, Jum'at (1/11/2019).
Lebih lanjut, pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung tersebut meminta doa restu masyarakat Indonesia agar segera menyelesaikan kasus tersebut.
“Saya meminta doa restu dari seluruh masyarakat Indonesia agar kebenaran berada di pihak kita. Kita akan buktikan di pengadilan, selama semuanya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan Insya Allah kami akan menang,” imbuh dia. (Hermanto)