
MEMOonline.co.id, Sumenep - Warga Dusun Bata-bata, Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Pria bernama Achmad Busri (26) itu, ditangkap didalam minimarket yang ada di Kecamatan Ganding, Sumenep.
Penangkapan tersangka itu berjalan dramatis. Pasalnya barang haram yang dia bawa disembunyikan di dalam saku celana depan. Selain menyembunyikan didalam celana, dia juga menyembunyikan barang didalam kotak rokok warna cokelat.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan tersangka itu bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba diwilayah Ganding.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka yang kami incar ini sedang berada di dalam Alfamart di Kecamatan Ganding," kata dia, Jumat, 1 November 2019.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan penangkapan. "Dari hasil penggeledahan ternyata didalam saku celana bagian kanan depan ditemukan satu pocket plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.
Tak habis disitu, ternyata tersangka juga menaruh barang haram tersebut disimpan didalam rokok merk Marcopolo.
"Jadi total narkoba yang kami amankan dari tersangka itu setelah ditimbang seberat 0,67 gram," terangnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijreta dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
"Sementara tersangka saat ini tengah kami tes urine dan riksa lebih lanjut," tukasnya. (Fiq/diens)