
MEMOonline.co.id, Sampang - Polemik Bakal Calon Kepala Desa Batukarang Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Madura Jawa sampai hari ini menyisakan masalah.
Hal tersebut lantaran, salah satu Bacakades yang gugur (Mustofa) pada 14 oktober 2019 yang lalu merasa dipermainkan oleh pihak P2KD Desa Batu Karang dan juga oleh calon incumbent (Suud), sehingga Mustofa gugur dalam penjaringan Calon Kades Desa Batu Karang.
Karyono SH, penasehat Hukum Bacakades yang gugur (Mustofa) mengatakan, saya memenuhi janji saya pada klien untuk melaporkan Suud selaku Kepala Desa Batu Karang, terkait legalitas dan keabsahan SK Siti Aisyah yang mereka buat tertanggal 06 Januari 2015 dan juga diketahui Camat Camplong pada Sabtu 19/09/19.
"Kami laporkan Suud (Calon Kades) Desa Batu Karang ke Polda Jatim lantaran membuat dan menandatangani SK siti Aisyah tertanggal 06 januari 2015, dengan jabatan Kaur Keuangan dan juga atas Sepengetahuan camat Camplong," ungkapnya.
Masih menurut Karyono, menurut keterangan Mustofa selaku pelapor bahwa, pada tahun 2015 yang lalu, sebagai Kaur Keuangan bukan Siti Aisyah melainkan Mutmainah sesuai RPJMD Desa Batu Karang, selain alat bukti copy SK Siti Aisyah ada 2 (dua) saksi kunci yang yang pernah menjadi perangkat Desa dan sudah purna tugas sebagai BPD Desa Batu Karang.
"Dua orang saksi tersebut mengetahui keberadaan bahwa Siti Aisyah tidak pernah dan bahkan belum pernah sama sekali menjadi perangkat desa Batu Karang,“ jelasnya.
Karyono menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan menyeret calon yang sudah dibuatkan SK oleh Kepala Desa Batu Karang (Siti Aisyah), mengingat dengan SK tersebut akan menambah hasil nilai Siti Aisyah menjadi 8, karena bekerja menjadi perangkat pemerintahan, khususnya di Desa Batu Karang, padahal menurut saksi
yang sudah ditunjuk Mustofa tidak pernah bekerja sebagai perangkat Desa.
"Dengan dibuatkannya SK atas nama Siti Aisyah, maka Siti Aisyah ada penambahan poin 8, sehingga Siti Aisyah lolos dalam pertarungan calon Kepala Desa (Kades) Batu Karang," tandasnya. (Fathur)