
MEMOonline.co.id, Sampang - Mat Tinggal, salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Desa Panggung Kec/Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur, yang gagal karena tidak transparansinya Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), selasa (29/10/2019).
Mat Tinggal jadi korban permainan panitian pilkades dengan dalih berkas administrasi yang kurang lengkap, diantaranya nama yang tertera di ijazah tidak sama dengan akte kalahiran.
Mat Tinggal saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, pihaknya mendapat titik terang setelah Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, melakukan mediasi dan klarifikasi dengan memanggil Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), Camat Sampang selaku tim delapan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) selaku tim Kabupaten serta pihak Bacakades Mat Tinggal.
"Saya merasa puas dan ditemukan titik terangnya setelah semua pihak diklarifikasi. Kami simpulkan jika bupati memberikan kebijakan kepada saya, maka polemik ini selesai di sini. Tapi jika tidak ada kebijakan, maka saya akan menempuh jalur hukum ke PTUN untuk menggugat P2KD," jelasnya.
Sementara Ketua P2KD Panggung, Mursyid mengaku sudah bekerja dan menjalankan tugasnya sesuai aturan dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang ada.
"Kami sudah bekerja sesuai aturan yang ada, karena Mat tinggal tidak memenuhi syarat, maka Bacakades kami coret,, kami siap jika digugat ke PTUN. Yang jelas kami kan punya atasan. Saat melakukan verifikasi, kami meminta petunjuk kepada tim delapan," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Waki Ketua Komisi I DPRD Sampang, Ubaidilah menilai, polemik pilkades yang terjadi di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, dengan pelaporan bacakades kepada Komisi I, yakni Mat Tinggal yang digugurkan saat penetapan Cakades terindikasi karena ketidakpahaman P2KD dalam menerapkan Perbup Pilkades yang ada.
"Jika berbicara Perbup, dalam Kasus Mat Tinggal yang digugurkan saat penetapan. Seharusnya pada saat penjaringan Bacakades manakala ada kekurangan berkas maka seharusnya disampaikan secara tertulis kepada bacakades ketika masa penjaringan bakal calon atau sebelum penetapan. Dan saya pikir P2KD kurang memahami Perbup itu. Tadi sudah jelas mana yang salah mana yang benar itu sudah kelihatan kok. Tapi yang jelas kami sifatnya hanya klarifikasi saja terkait polemik yang ada," tandasnya. (Fathur).