
MEMOonline.co.id, Lumajang - Pasca menangkap Hanif Rohman (27) warga Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang pekan lalu, Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lumajang Jawa Timur menggelar rekonstruksi ulang di kediamannya, Senin (28/10/2019).
Dari tangan Hanif, Tim Cobra menyita sabu seberat hampir 5 kg, tepatnya 4,87 kg, setara 5 milyar rupiah yang saat itu di simpan didalam tas koper.
Dihadapan petugas, Hanif nampak tertunduk lesu. Mulanya, pria itu mengaku tidak tahu jika koper yang ia bawa itu berisikan sabu.
Dibilangnya Hp kata dia oleh yang menyuruh dan ia kenal melalui media sosial, Hanif setakad menerima upah hingga puluhan juta rupiah.
Penangkapan ini juga merupakan rentetan atau pengembangan, dari tangkapan sebelumnya, yakni Ali Wafa (26), warga Sokobana Madura dengan barang bukti disita, sabu seberat 77,7 gram.
“Penangkapan Hanif Rohman yang memiliki sabu seberat 4,87 kg adalah buah pengembangan dari kasus Ali Wafa atas kepemilikan sabu 77,7 gram, yang terkait dengan jaringan Sokobana. Saya tak sudi jika wilayah hukum Polres Lumajang dijadikan jalur pelarian para kartel narkoba. Jika memang masih berani masuk wilayah saya, maka Tim Cobra tak segan menangkap para kartel narkoba,” ujar Kapolres Lumajang pada awak media.
Menanggapi tengkapan yang dinilai cukup fantastis tersebut, Kapolda Jatim Irjen. Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si angkat bicara.
Ia menerangkan, bahwa jalur masuk barang haram tersebut ke wilayah Jawa Timur cukup bervariasi, baik melalui jalur darat, laut maupun udara dan melewati beberapa kota besar seperti Batam, Jakarta, Pontianak, dan Surabaya.
"Namun demikian, kesemuanya bermuara di Kecamatan Sokobanah, Sampang,’' ujar Kapolda Jatim.
Sebagai catatan, diakhir Juli kemarin, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menggrebek Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang untuk membongkar sindikat peredaran narkoba skala internasional.
Bahkan dalam penggrebekan tersebut, informasi yang dihimpun media ini dari pihak kepolisian, Kapolda Jawa Timur turut memipin operasi menggunakan helikopter untuk mempermudah penggrebekan.
Dalam perasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 50 Kilo gram sabu dan 99 butir ekstasi senilai total 74 Miliar Rupiah. (Hermanto).