
MEMOonline.co.id, Lumajang - Tim Cobra Polres Lumajang Jawa Timur, kembali melakukan pemanggilan kepada para Direksi PT Amoeba International, untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menyandung perusahaan mereka.
Sebelumnya telah dilakukan pemanggilan terhadap tiga Direksi PT Amoeba International, namun ketiganya mangkir dengan alasan sakit secara bersama-sama di Kuala Lumpur Malaysia.
Kini Tim Cobra Polres Lumajang melakukan pemanggilan terhadap empat Direksi lainnya, namun keempat direksi lainnya pun mangkir dari pemanggilan tersebut.
Jika memang perusahaan PT Amoeba International bergerak dengan legal dan merasa menerapkan system kerja yang tidak melanggar Hukum, kenapa mereka menolak menghadiri pemanggilan dari Tim Cobra Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH, dikonfirmasi media ini menjelaskan, Tim Cobra telah mengirim surat pemanggilan kepada Direksi PT Amoeba International yang lain untuk hadir di Polres Lumajang dan memberikan beberapa keterangan yang perlukan.
"Namun keempat Direksi PT Amoeba International mangkir dari pemanggilan, ada apa sebenarnya ?!," kata dia, Minggu (27/10/2019).
Manurut Kapolres, jika mereka menjalankan bisnis yang legal, tentu mereka tidak keberatan datang ke Polres Lumajang dan memberikan keterangan kepada tim penyidik.
Ditanya langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya, perwira polisi asal Makasar itu menjawab akan melakukan pemanggilan berikutnya.
"Karena hanya Direksi PT Amoeba International yang dapat memberikan keterangan yang kami butuhkan,” imbuhnya.
Catatan baru polisi, nama direksi yang baru dipanggil namun tidak memenuhi panggilan diantaranya Ahmad Junaedi, Moh Abdal, Edhy Yusuf dan Kristian Alimafa.
Sedangkan untuk tiga Direksi sebelumnya yang sudah dua kali dipanggil namun tetap mangkir yakni Gita Hartanto, Deni Hartoyo dan Tri Hartono.
Arsal mendasari, pasal 112 KUHAP ayat 2 yang berbunyi, orang yang dipanggil kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya.
"Perlu diketahui bahwa menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP," pungkas Arsal. (Hermanto)