MEMOonline.co.id, Sumenep – Unit Resmob bersama Pidter Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan dua pelaku perjudian sabung ayam di sebuah tegalan, di Dusun Timur Lorong, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sabtu (19/10/2019).
Kedua pelaku sabung ayam, yakni Masar (40), asal Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk, dan Padli (49), kelahiran Banyuwangi yang beralamat Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, diamankan petugas sekira pukul 15.30 WIB.
Sementara barang bukti yang disita petugas dari pelaku Masar, berupa satu ekor ayam jantan dengan bulu warna merah kombinasi hitam dengan ciri-ciri cenger ayam tebal dan uang tunai Rp 200 ribu.
"Sedangkan dari tangan Padli, petugas mengamankan satu ekor ayam jantan dengan bulu warna merah hitam dengan ciri ciri bulu kepala botak dan uang tunai Rp100 ribu," kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Minggu (20/10/2019).
Selain itu, lanjut Widi, petugas mengamankan bb lain berupa 4 buah potongan bambu, kain warna ungu, satu buah jam kecil, 2 buah kesa, 2 buah ember warna hitam dan 2 buah temba warna merah yang di temukan di TKP.
Penangkapan terhadap tersangka kasus perjudian sabung ayam itu berawal dari Gabungan Satreskrim Unit Resmob dan unit Pidter mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian sabung ayam di alamat tersebut.
Mendapat laporan ada perjudian sabung ayam, Unit Resmob dan Pidter melakukan lidik dan cek terhadap informasi tersebut, dan benar di alamat itu terdapat adanya tindak pidana perjudian jenis sabung ayam.
“Kemudian tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Rawi/diens)